• Kamis, 24 September 2026
Berita Terbaru

Draf Regulasi Pembentukan BUMN Ekspor Beredar, Hak Ekspor Batubara dan Sawit Bakal Terpusat

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan melakukan kebijakan sentralisasi ekspor batubara dan sawit melalui BUMN Ekspor. Rencana ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN.

Dari draf yang beredar di kalangan media, pemerintah akan membentuk BUMN Ekspor yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas aumber daya alam strategis.

Komoditas yang akan diatur adalah batubara dan sawit.

Walaupun demikian dalam draf aturan tersebut, disebutkan pemerintah dapat mengubah atau menambah daftar komoditas strategis melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Point penting dari aturan ini adalah kebijakan sentralisasi ekspor sawit dan batubara melalui BUMN.

Dalam draf aturan juga diatur masa transisi untuk mengatur sentralisasi hak penuh ekspor oleh BUMN.
Mekanisme pertama adalah sampai dengan 31 Desember 2026, Ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.

Setelah 31 Desember 2026, Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Jika proses pengalihan ekspor ke BUMN Ekspor sudah selesai sepenuhnya sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka aturan hak ekspor oleh BUMN langsung berlaku penuh.

Kehadiran BUMN Ekspor ini ditujukan bagi stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan pembangunan nasional, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis.

Artikel Terkait