Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah diminta bertindak adil dalam mengatur tata niaga sawit di tingkat petani. Keinginan disampaikan Dr. Gulat Manurung, CIMA, CAPO, Ketua Umum APKASINDO setelah membaca berita di media online berkaitan pernyataan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, berkaitan pabrik sawit tanpa kebun yang dinilai mengganggu kemitraan perusahaan-petani.
“Kami petani sawit khususnya petani swadaya paham kekhawatiran pemerintah terkait kemungkinan terganggunnya sistem kemitraan plasma antara perusahaan dan petani. Untuk itu kami setuju atas arahan Bapak Menteri Pertanian, supaya perizinan baru pabrik sawit tanpa kebun yang izinnya dari Kementerian Perindustrian. Sebaiknya, jangan berdiri dekat dengan pabrik sawit Inti Plasma,” ujar Dr Gulat.
Gulat menyebutkan APKASINDO berharap pemerintah membuat kebijakan yang berimbang dengan tetap mengajak kami petani sawit dalam pembahasannya.
“Kemitraan plasma harus dijaga dan ditingkatkan, tetapi akses pasar bagi petani swadaya juga harus dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pembangunan PKS tanpa kebun berpotensi merusak sistem kemitraan plasma karena pabrik tersebut dapat menyerap hasil panen petani yang sebelumnya dibina oleh perusahaan lain.
“Saat ini pemerintah sedang membahas mekanisme perizinan agar pembangunan pabrik, terutama yang tidak memiliki kebun sendiri, memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” urainya.
Sebagai informasi, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun umumnya menggunakan KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil). Berdasarkan regulasi Kementerian Perindustrian, usaha ini wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan diperbolehkan bagi skala industri kecil/menengah tanpa harus terintegrasi kebun sendiri, dengan syarat utama pasokan TBS yang sah.














