Berita Terbaru
Dorong Pemberdayaan Petani dan Pelaku UMKM, Wamendag: Implementasi SRG Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, implementasi sistem resi gudang (SRG) bertujuan memberdayakan petani dan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pemanfaatan SRG nantinya juga bermuara pada peningkatan daya saing komoditas yang dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam seminar web (webinar) Literasi Sistem Gudang dengan tema "Optimalisasi Pemanfaatan Skema Subsidi Resi Gudang oleh Pelaku Usaha SRG” yang digelar secara hibrida di Hotel JW Marriot, Surabaya, kemarin, Selasa (31/5).
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajad Irawan, Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi, dan Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi.
"Implementasi SRG yang semakin meluas akan membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, kolaborasi dari hulu ke hilir serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun sektor swasta, sangat diperlukan dalam pengembangan SRG secara nasional,” jelas Wamendag Jerry dalam sambutan kuncinya.
Wamendag menambahkan, implementasi SRG dapat turut meningkatkan pemberdayaan petani, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta daya saing komoditas. SRG juga dapat menjadi instrumenal ternatif dalam mendukung perwujudan tata niaga dan distribusi komoditas, termasuk sebagai instrumen pembiayaan dan pengendali stok maupun harga komoditas pangan.
Pemerintah, lanjut Wamendag Jerry, telah menerbitkan peraturan tentang pemberian subsidi bunga kredit resi gudang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG). Hal ini bertujuan meringankan beban bunga bank dalam pemanfaatan SRG, khususnya bagi petani, kelompok tani dan koperasi. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/MDAG/PER/12/2009 tentang Pelaksanaan S-SRG. Permendag tersebut mengatur subsidi bunga yang akan disalurkan melalui bank pelaksana yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Pada Desember 2021, Peraturan Menteri Keuangan terkait S-SRG direvisi dengan PMK Nomor 187/PMK.05/2021. Peraturan tersebut mengatur perbaikan substansi, seperti pemberian subsidi margin untuk kredit syariah, penambahan plafon pembiayaan, integrasi kredit usaha rakyat (KUR) dan S-SRG, serta hal lain yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan S-SRG.
Penyaluran pembiayaan dalam skema SRG ini memberikan keuntungan tersendiri bagi Lembaga Kuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). Pertama, diatur dan dilindungi undang-undang SRG secara khusus. Kedua, adanya jaminan yang bersifat likuid, yaitu berupa komoditas yang disimpan di gudang SRG yang tersertifikasi. Ketiga, adanya perlindungan yang tinggi atas jaminan dan aktivitas penyaluran kredit yang relatif lebih aman dan menguntungkan.
Beberapa bank yang telah menyalurkan S-SRG hingga saat ini, yaitu Bank BRI, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kalsel, Bank Sumsel Babel, dan Bank Lampung. Bank BNI dan Bank Sulselbar juga telah mendapatkan persetujuan sebagai bank penyalur S-SRG meski belum ada pembiayaan yang disalurkannya.
"Partisipasi pelaku usaha komoditas dalam memanfaatkan SRG juga semakin meningkat,baik sebagai badan usaha yang terlibat langsung mengelola gudang berbasis SRG maupun pelaku yang memanfaatkan SRG sebagai skema penyimpanan stok dan tunda jual, serta pembiayaan usaha,"imbuh Wamendag.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengutarakan, menurut catatan Bappebti, hingga awal 2022, terdapat 58 gudang yang menerbitkan resi gudang. Adapun nilai komoditas yang diresigudangkan sebesar Rp277,3 miliar dengan nilai pembiayaan sebesar Rp170,7 miliar.
"Nilai tersebut cukup besar, namun masih terbuka peluang untuk meningkatkannya jika kolaborasi dari hulu ke hilir semakin diintensifkan. Pada kesempatan ini, Bappebti mengimbau para pengelola gudang di seluruh Indonesia, khususnyadi Jawa Timur, agar dapat memberdayakan petani, poktan, gapoktan, dan koperasi yang sudah menyimpan komoditasnya di gudang untuk dapat memanfaatkan S-SRGini," imbau Didid dalam sambutan pembukanya.
Didid mengungkapkan, implementasi SRG saat ini di Indonesia telah semakin berkembang dan tersebar di beberapa daerah yang merupakan sentra penghasil komoditas, khususnya untuk komoditas pertanian. Sejalan dengan itu, pemanfaatan SRG untuk komoditas lain, seperti kopi dan rumput laut, juga menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan terakhir, SRG untuk komoditas ikan juga telah diinisiasi di beberapa daerah sentra perikanan.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang komoditas yang dapat diresigudangkan, terdapat tambahan dua jenis komoditas, yaitu gula kristal putih dan kedelai. Hingga saat ini, total 20 komoditas dapat diresigudangkan.
"Jawa Barat, Jawa Tengah, dan khususnya Jawa Timur yang merupakan lumbung pangan nasional sudah selayaknya dapat mengoptimalisasi peluang ini sebagai upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para petaninya," pungkas Didid.
Sumber: kemendag.go.id














