• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Dirut Holding PTPN: Lahan PTPN Seluas 56.589 Ha Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan

Jakarta, Sawit Indonesia – Holding Perkebunan Nusantara III (PTPN) Persero memiliki lahan seluas 56.589 ha yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan yang tersebar di 14 provinsi, 35 kabupaten, dan 63 lokasi di Indonesia. Dari luasan tersebut, baru 630 hektare yang telah ditetapkan berada di luar kawasan hutan.

“Upaya penyelesaian terhadap indikasi tumpang tindih ini dengan kawasan hutan berbasis regulasi dengan menggunakan regulasi kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna.

Tantangan yang dihadapi BUMN perkebunan ini disampaikan dalam Raker Dengan Menteri Kehutanan, Dan RDP Dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (Holding) , Plt Direktur Utama Perum Perhutani, Dan Direktur Utama PT Inhutani di Jakarta, Senin (19 Januari 2026).

Denaldy menyebutkan baru 630 ha yang telah diverifikasi dan dinyatakan berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang berarti di luar kawasan hutan.

Selanjutnya, 3250 hektar direkomendasikan untuk dilakukan rekonstruksi batas (peninjauan ulang berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan terdahulu).

Lalu, terdapat lahan sekitar 13.300 ha di 13 lokasi dalam proses penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan sesuai Pasal 99 Permen LHK Nomor 7/2021 terkait pasal 110 A dan 110 B.”Jadi kami juga melakukan ganti rugi pembayaran,” paparnya.

Lalu masih ada 38.800 ha masih dalam telaah Kementerian Kehutanan.”Hampir 70% ini masih memang dalam tahap awal verifikasi penelahan yang dilakukan oleh tim di Kementerian Kehutanan maupun di PPKH,” kata lulusan S2 jurusan Business Administration in International Business di University of Maryland College Park.

Artikel Terkait