• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Dirjenbun Terbitkan Surat Edaran Kemitraan 20% Dapat Melalui Program Integrasi Sapi-Sawit

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penerapan Sistem Integrasi Sawit-Sapi (SISKA) menjadi bagian dari pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20%.

Terbitnya surat edaran ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18/2021 mengenai FPKMS. Program SISKA dapat menjadi alternatif sebagai dampak dari terbatasnya ketersediaan lahan untuk masyarakat.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Dr. Abdul Roni Angkat, Plt. Dirjen Perkebunan pada 28 November 2025. Ada dua tujuan dari terbitnya surat edaran ini; pertama, panduan bagi perusahaan perkebunan/pabrik sawit melaksanakan FPKMS melalui integrasi sapi-sawit. Selain itu, diatur pula pemanfaatan alokasi bungkil inti sawit untuk menjadi sumber pakan ternak.

Kedua, surat ini juga membantu terlaksananya FPKMS melalui integrasi sapi-sawit dan alokasi bungkil inti sawit untuk menuju swasembada pangan berkelanjutan.

Abdul Roni dalam suratnya menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang belum melaksanakan FPKMS lalu memilih program SISKA, maka dapat berpedoman kepada penghitungan dan penetapan Nilai Optimum Produksi Investasi budidaya Sapi potong.

Selanjutnya, perusahaan akan diminta mengajukan penyusunan dan pelaporan rencana usaha SISKA, perkembangan realisasi FPKMS (perkembangan realisasi populasi ternak dan nilai investasi) serta pengalokasian bungkil inti sawit yang datanya diupload ke SIPERIBUN.

Pengawasan SISKA dan alokasi bungkil inti sawit akan dilakukan oleh kepala daerah (Gubernur/bupati/walikota) melalui dinas perkebunan terkait

Artikel Terkait