Jakarta, SAWIT INDONESIA - Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto menyoroti masih banyaknya desa dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berstatus kawasan hutan produksi, bahkan sebagian termasuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (30/9/2025).
“Di Kalteng ini masih banyak desa dan lahan yang masuk kawasan hutan produksi, bahkan hutan lindung. Masalah ini harus segera diselesaikan dan diberikan legalitas, karena desa tidak bisa berkembang jika statusnya masih terkunci di kawasan hutan produksi,” ujar politisi Demokrat tersebut.
Bambang juga menyoroti sulitnya masyarakat mengakses data status kawasan melalui laman Tapal 21 milik Kementerian Kehutanan. Ia mendesak pemerintah memastikan data lebih transparan dan mudah diakses. “Kami sudah hadirkan Dirjen terkait, dan insyaallah akan mengawal penyelesaian persoalan ini,” tambahnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPR Edoardus Kaize yang menekankan pentingnya sinergi lintas instansi. Menurutnya, inventarisasi kawasan hutan harus dilakukan secara terintegrasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota. “Kalau kantor gubernur saja masuk kawasan hutan, tentu harus dikeluarkan. Kehidupan masyarakat di kawasan hutan juga harus diatur agar tidak tercekik oleh aturan,” tegasnya.
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menjelaskan secara administratif memang masih banyak desa yang tercatat dalam kawasan hutan meski sudah terdapat pemukiman, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan. Sejak 2014, program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah dijalankan dengan luas 21 ribu hektar di Pulang Pisau.
Menurut Ade, fasum atau fasos yang sudah berdiri minimal lima tahun bisa dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui aplikasi Tapal 21. Adapun lahan garapan masyarakat selama lebih dari 20 tahun dapat diproses lebih lanjut, sementara lahan yang baru digarap kurang dari dua tahun diarahkan ke program Perhutanan Sosial dengan sertifikat hak kelola.














