• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Daripada Pajak Air Permukaan, APKASINDO Tawarkan Alternatif Sumber PAD Sawit Yang Inovatif

Pekanbaru, SAWIT INDONESIA– Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) terus menyoroti usulan penerapan Pajak Air Permukaan terhadap perkebunan sawit di Riau. Jika pajak ini diterapkan, petani sawit juga menanggung beban melalui penerapan harga TBS sawit.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO. meluruskan pemahaman terkait wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit sebesar Rp1.700 per batang per bulan di Provinsi Riau yang berpotensi menekan kesejahteraan petani sawit sebesar Rp225-300ribu per hektar perbulan.

“Perhitungan itu dengan asumsi jumlah pohon per hektar 134, produksi 1,2 ton/ha/bulan akan menghasilkan rata-rata produksi 8,9 kg TBS/pohon/bulan dan usulan PAP Sawit Rp1.700/pohon sawit/bulan”

"Jadi benar yang dikatakan Pansus PAD DPRD Riau bahwa petani sawit tidak dikenakan PAP Rp1.700/pohon/bulan. Tapi jangan lupa, petani sawit akan menerima efek berantainya dalam bentuk beban ke harga TBS yang berkurang. Sederhananya bahwa korporasi dihitung dalam bentuk per pohon, petani sawit terbeban dalam bentuk harga TBS, itu hitungan bisnis yang rasional dan berbasis regulasi Permentan 13/2024 dan Peraturan Gubernur Riau mengenai Tata Niaga TBS sawit,” kata Dr. Gulat.

Penegasan itu disampaikan Dr. Gulat saat menerima kunjungan rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muhammadiyah Student’s Association (IMM) Riau yang diketuai Alpin Jarkasi Husein dalam rangka diskusi ilmiah di kantor perwakilan DPP APKASINDO, Pekanbaru, Selasa (11/2/2026).

“Terimakasih adik-adikku, generasi muda, harapan bangsa, sudah datang berdiskusi. Berbeda pendapat itu jangan dianggap virus atau perlawanan, itu cara kita mendukung pemerintah. Dialog berbasis data itu lebih cantik, lebih indah,” ujar Dr. Gulat membuka diskusi.

Menurut Dr. Gulat, polemik yang berkembang saat ini harus diawali dengan penyamaan persepsi tentang definisi Pajak Air Permukaan (PAP). Ia mengajak mahasiswa IMM dan civitas akademika di Riau untuk terlebih dahulu mendefinisikan apa yang dimaksud dengan air permukaan secara yuridis maupun ilmiah.

“PAP itu pajak air permukaan. Definisi air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan tanah — sungai, laut, rawa, waduk, danau, segala sesuatu yang berada di atas permukaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam praktiknya, objek pajak air permukaan biasanya terkait dengan adanya campur tangan manusia, seperti pengambilan air sungai untuk industri, penyiraman, atau penggunaan air oleh pabrik kelapa sawit yang memanfaatkan air sungai.

“Kalau pabrik sawit untuk rebusan TBS mengambil air dari sungai, itu jelas air permukaan tanah dan kalau menyedot dari dari tanah dalamnya air tanah . Tapi sawit sebagai tanaman, tidak ‘menggayung’ air dari sungai. Dia menyerap air tanah melalui proses fisiologi tanaman secara alamiah dan tidak ada campur tangan manusia disana” tegasnya.

“Kalau definisinya air permukaan, apakah tanaman sawit masuk kategori menyerap air permukaan? Apakah ada campur tangan manusia? Tidak. Ini yang harus kita luruskan dulu, sesuaikan dulu istilah dan nomenklaturnya” ujar Dr Gulat.

Menurutnya, definisi ini harus jelas dulu, jangan nanti ditiru provinsi sawit lainnya, karena Riau sebagai ‘kiblat’ nya sawit Indonesia. Riau sudah berhasil jadi panutan dan satu-satunya provinsi yang memiliki Pergub Tataniga TBS Petani Mitra Swadaya, dan semua provinsi sawit datang studi banding ke Disbun Riau yang membuatnya terpesona.

“Peraturan Gubernur Tata Niaga TBS itu lahir berkat kolaborasi dan kerjasama semua stakeholder sawit yang diarsiteki oleh Disbun Provinsi Riau,” tuturnya sambil senyum.

Stakeholder sawit itu, khususnya petani sawit, sudah sangat banyak beban. Seperti PPN, PPH, PBB, BK, PE, DMO dan DPO, jika dipaksakan ditambah pulak PAP Sawit, bisa dibayangkan idolaperkasanya sawit Indonesia? rincinya sambil bertanya.

Meski mengkritisi istilah yang digunakan, Dr. Gulat menegaskan bahwa 25 Provinsi APKASINDO bukan tidak mendukung kebermanfaatan sawit di provinsi dimana sawit itu berada, sebaliknya kami sangat mendukung.

“Jangan lupa, APKASINDO adalah satu-satunya organisasi petani sawit yang ikut dan aktif mensuarakan DBH Sawit, bersurat ke Menkeu, BPDPKS, Mendagri, tanya saja ke Pak Syamsuar ketika itu Gubri sebagai provinsi penginisiator DBH Sawit dan berhasil, ya meskipun perlu optimalisasi kedepannya,” kata Dr Gulat.

Dikatakan Gulat bahwa masyarakat Riau sebagai provinsi dengan luas kebun sawit terluas di Indonesia tentu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sawit, tapi yang kreatif serta elegan dan itu harus kita pikirkan secara kolaboratif dan kajian akademis tentunya.

“Intinya APKASINDO sudah memiliki usul untuk inovasi dan strategi meningkatkan PAD Provinsi sawit dan itu tidak terjamah selama ini, Pansus perlu ngopi barenglah” kata Doktor Lingkungan Sawit ini.

"Kita dan semua pihak juga harus memberi pencerahan ke masyarakat jangan ‘gantung’ sehingga menimbulkan multi tafsir. Seperti contoh dasar Pansus PAP DPRD Riau yang mengatakan bahwa Sumbar dan Sulbar sudah menerapkan PAP Sawit melalui Pergub. Faktanya setelah kami cek secara regulasi disana tidak demikian dan masyarakat Riau sudah terlanjur mendapat informasi tersebut, harusnya dimatangkan dulu,” urai Dr Gulat.

Sebagaimana diketahui, Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per batang pohon sawit per bulan, khususnya bagi perusahaan. Usulan tersebut diklaim berpotensi meningkatkan PAD Riau hingga Rp3–4 triliun per tahun dengan dalil mencontoh kebijakan serupa di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat.

Artikel Terkait