Jakarta, SAWIT INDONESIA - BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi diluncurkan pada Rabu (20/5/2026). Badan usaha baru ini menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis nasional melalui satu pintu.
Rumor pembentukan badan khusus ekspor tersebut mencuat di kalangan pelaku pasar sejak Selasa (19/5/2026). Beredarnya kabar ini pun sempat memicu aksi jual investor dan menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot 3,46% ke level 6.370,68 pada penutupan perdagangan Selasa.
Tak sekadar kabar burung, pembentukan badan ekspor itu akhirnya diumumkan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI: Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), yang tak biasanya dihadiri oleh kepala negara.
Prabowo mengumumkan skema baru ekspor komoditas strategis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
"Penerbitan PP ini adalah langkah stategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi [fero alloys] kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo.
Berikut fakta-fakta mengenai PT Danantara Sumberdaya Indonesia:
1. Latar Belakang Pembentukan
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik kurang bayar atau under-invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor (DHE) guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Pemerintah mengidentifikasi adanya dugaan praktik kecurangan ekspor yang telah berjalan selama 34 tahun lamanya dan membuat negara kehilangan potensi penerimaan US8 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
Prabowo menyebut, banyak pelaku usaha yang diduga menjual komoditas ekspor dengan nilai sebenarnya yang tidak dilaporkan kepada negara.
“Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” kata Prabowo.
Prabowo menyebut, praktik tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menjelaskan modus manipulasi laporan ekspor dapat dilakukan di dalam negeri, tetapi sulit ditutupi ketika barang telah masuk ke negara tujuan.
“Kita kirim 10.000 ton batu bara, di kita hanya laporkan 5.000 ton, di sana tidak bisa karena dicatat,” ujarnya.
2. Status Pendirian
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang dilihat Bisnis, DSI memperoleh pengesahan pendirian melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, DSI berstatus perseroan swasta nasional dengan kegiatan usaha utama pada bidang perusahaan holding atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64200.
Dokumen AHU juga menunjukkan bahwa mayoritas saham Perseroan dimiliki PT Danantara Investment Management dengan kepemilikan 99 lembar saham Seri A senilai Rp24,75 juta. Sementara itu, satu lembar saham Seri B dimiliki PT Danantara Mitra Sinergi.
Namun, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menegaskan bahwa DSI merupakan sebuah perusahaan berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) lantaran 1% sahamnya dimiliki oleh BP BUMN.
"Perusahaan ini berbentuk BUMN karena ada 1% sahamnya milik BP BUMN, jadi dia akan berstatus resmi BUMN," ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5/2026) sore.
3. Direksi dan Komisaris
Dokumen AHU juga menunjukkan bahwa posisi direktur Danantara Sumberdaya Indonesia ditempati oleh Luke Thomas Mahony. Dia adalah mantan direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Sementara itu, komisaris DSI dijabat oleh Harold Jonathan Dharma TJ yang pernah menjabat sebagai direktur PT Mandiri Sekuritas.
4. Berperan sebagai Trader Tunggal
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan, DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi utama, mulai dari memperkuat transparansi perdagangan hingga memastikan transaksi ekspor dilakukan sesuai harga pasar.
Selain itu, DSI juga akan mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor agar lebih optimal sekaligus melakukan konsolidasi data dan tata kelola perdagangan komoditas strategis.
“Mendukung pengolahan devisa negara secara lebih optimal. Serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor,” kata Pandu.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas menambahkan pada tahap pertama, DSI akan bertindak sebagai perantara dan pengawas transaksi ekspor untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing atau penjualan di bawah harga pasar.
“Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara untuk antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” kata Rohan.
Selanjutnya pada tahap kedua, DSI akan berubah fungsi menjadi trader atau pembeli langsung komoditas ekspor dari pelaku usaha domestik untuk kemudian dijual kembali ke pasar internasional.
Dalam skema tersebut, DSI akan membayar pembelian komoditas kepada eksportir dan mengelola langsung barang yang diperdagangkan sehingga seluruh risiko jual-beli ditanggung oleh DSI.
Selanjutnya, hasil penjualan ekspor dalam bentuk valuta asing akan masuk sebagai penerimaan DSI atau negara.
Rohan menegaskan seluruh proses perdagangan tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang mengikuti best practice internasional sehingga dana hasil ekspor dapat kembali masuk sepenuhnya ke Indonesia.
5. Timeline Tahapan
Danantara Sumberdaya Indonesia akan efektif beroperasi per 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa transisi pengalihan transaksi ekspor ke DSI akan dimulai saat badan tersebut beroperasi.
Pada tahap transisi tersebut, transaksi ekspor masih akan dilakukan oleh perusahaan masing-masing dengan buyer. Namun, dokumentasi pencatatan sudah mulai dilakukan melalui DSI.
Masa transisi ini ditargetkan berlangsung sekitar 3 bulan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi dan diharapkan mulai 1 September seluruh proses ekspor, baik dokumentasi maupun transaksi, dilakukan melalui DSI.
"Tahap berikutnya ekspor komoditas strategis dilakukan oleh BUMN ekspor. Artinya, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia, ini direncanakan per 1 September 2026," ujar Airlangga pada konferensi pers di DPR usai penyampaian KEM & PPKM 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (20/5/2026).
Namun, sedikit berbeda, Danantara menyampaikan bahwa DSI pada periode 1 Juni-31 Desember 2026 masih akan berperan sebagai perantara dan pengawas transaksi ekspor untuk memastikan tidak terjadi praktik under invoicing atau penjualan di bawah harga pasar.
Setelahnya, atau 2027, barulah DSI akan berperan menjadi perusahaan trader dan mengambil alih seluruh proses transaksi ekspor dari eksportir di dalam negeri.
6. Komoditas yang Diekspor
Pada tahap awal, kewajiban ekspor satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia baru akan menyasar komoditas batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, dan paduan besi atau ferro alloys.
Untuk selanjutnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mekanisme tersebut akan berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema tersebut tidak mencakup komoditas minyak dan gas bumi (migas). Pelaku usaha hulu migas tetap bisa melakukan ekspor secara langsung.
Bahlil pun mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan agar ekspor migas tak perlu dilakukan satu pintu.
"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," tutur Bahlil dalam acara Indonesia Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026, Rabu (20/5/2026).
Sumber: ekonomi.bisnis.com














