• Rabu, 7 Oktober 2026
Hot Issue

Dana Sawit Digunakan Revitalisasi Kakao dan Kelapa

Pemerintah menggabungkan pengelolaan kakao dan kelapa di bawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tak hanya sawit, kedua komoditas tadi akan menerima pendanaan dari lembaga di bawah Kementerian Keuangan ini. Bagaimana aturan mainnya?

Di awal Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk bertanggung jawab meningkatkan produksi dan pengembangan industri berbasis kakao serta kelapa.

“Tadi arahan Bapak Presiden, perlu dikelola, memberikan tugas tambahan kepada BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) juga untuk bertanggung jawab untuk me-replanting dan juga mengembangkan industri berbasis kakao dan kelapa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai rapat.

Dari data pemerintah, produksi kakao sekitar 180 ribu ton dengan nilai ekspor USD1,3 miliar dan kelapa sekitar 2,8 juta ton dengan nilai ekspor USD1,2 miliar.

“Kita ketahui bersama bahwa selama ini untuk kakao ada Bea Keluar yang utamanya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri sebesar 40 dan hasilnya Bea Keluar yang besarnya antara 0 sampai dengan 15 persen tergantung dari harga, itu setahun kira-kira pemerintah mendapatkan sekitar USD46,9 juta”, ujar Airlangga.

Sementara, imbuhnya, dari segi industri jumlah lahan kakao berkurang. Oleh karena itu, kebutuhan dari pengembangan industri harus digandakan.

Sedangkan produksi kelapa di Indonesia tahun 2022 diperkirakan sebesar 2,86 juta ton dari luas lahan 3,3 juta hektare. Sedangkan lahan perkebunan kakao terus berkurang sejak 2017 hingga 2021. Pada 2017, luas lahan kakao sekitar 1,6 juta hektare dan turun secara perlahan hingga 1,46 juta hektare pada 2021.

Baik perkebunan kakao dan kelapa, hampir 90% lebih dari total luas nasional dikelola oleh petani. Rata-rata luas lahan kakao petani antara 0,5 ha sampai 1 ha. Peranan sektor swasta di bagian hulunya sangatlah minim. Terkecuali di kelapa, ada perusahaan skala besar Sambu Grup yang berada di Riau.

“Kakao dan kelapa ini berada di bawah smallholder ataupun kebun rakyat, disediakan benihnya oleh Perguruan Tinggi atau Balai Penelitian yang dibiayai oleh BPDPKS. Jadi, ada penugasan BPDPKS tidak hanya untuk kelapa sawit, tetapi revitalisasi kakao dan kelapa,” jelas Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga menerangkan bahwa akan ada fasilitas penambahan perluasan ataupun membantu kakao Kebun Rakyat yang direvitalisasi. Selanjutnya, pemerintah akan mendorong riset untuk pengembangan kakao.

Diwawancarai di ruangannya, Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, Dida Gardera menjelaskan bahwa pemerintah masih membahas aturan terkait revitalisasi kakao dan kelapa di bawah BPDPKS. Pasalnya, sesuai regulasi dana sawit dipakai bagi pengembangan sawit melalui program replanting, promosi, riset dan SDM, dan biofuel.

“Regulasi barunya masih dikaji pemerintah untuk penggabungan kedua komoditas di bawah BPDPKS. Kita tahu sawit, kakao, dan kelapa ini banyak melibatkan petani di sektor hulu. Jadi harus hati-hati juga dalam membahasnya,” ujar Dida.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 153)

Artikel Terkait