JAKARTA — Fenomena El Nino dan kemarau panjang mulai memberikan dampak nyata bagi industri kelapa sawit nasional. Meski aset perkebunan relatif aman dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), keringnya sejumlah aliran sungai utama justru menyumbat urat nadi distribusi Crude Palm Oil (CPO), khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (9/9/2026).
Distribusi Terganggu, Serapan TBS Petani Berpotensi Terkena Imbas
Eddy menjelaskan bahwa pengangkutan CPO di beberapa wilayah sangat bergantung pada transportasi jalur sungai. Penurunan debit air yang drastis membuat kapal tongkang pengangkut CPO tidak dapat melintas secara optimal.
"Dampak berantai ini cukup terasa. Saat CPO tertahan dan tidak bisa terdistribusi lancar, kapasitas tangki timbun di pabrik menjadi terbatas, yang pada akhirnya dapat membatasi penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani rakyat," jelas Eddy.
Antisipasi Karhutla dan Edukasi Lahan Gambut
Di sisi pencegahan karhutla, GAPKI memastikan seluruh anggotanya telah menyiagakan peralatan pemadam serta sistem pemantauan titik api (hotspot) sejak peringatan dini BMKG dikeluarkan. Hingga saat ini, belum ada laporan kerugian ekonomi signifikan akibat kebun anggota yang terbakar.
Sebagai langkah jangka panjang, GAPKI terus menggulirkan program Masyarakat Peduli Api sejak 2015. Program berbasis insentif ini memberikan apresiasi bagi desa yang berhasil menjaga wilayahnya bebas dari api, di samping edukasi langsung kepada warga mengenai risiko sepele seperti membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut yang kering.
Sikap Tegas Lawan Pelanggar dan Harapan Keadilan Strict Liability
Terkait penegakan hukum, Eddy menegaskan posisi GAPKI yang tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar aturan secara sengaja.
Namun, terkait penerapan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) atas karhutla di area konsesi, ia berharap pemerintah memandangnya secara proporsional. Perusahaan yang telah memenuhi seluruh standar mitigasi dan sarana pemadam idealnya dapat dibedakan dari pihak yang terbukti lalai membiarkan lahannya terbakar.
"Kami tidak mungkin membakar aset milik sendiri. Kami berharap penerapan strict liability mempertimbangkan konteks ini secara adil, sehingga penegakan hukum tetap berjalan objektif dan proporsional," pungkasnya.
Sumber: gapki.id














