• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

Curangi Takaran MINYAKITA, Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka dan Sita 10.560 Liter Migor

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Satgas Pangan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian berhasil mengamankan pabrik kemasan minyak goreng MINYAKITA yang tidak sesuai takaran di pabrik yang berlokasi di Cilodong Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/3/2025). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyita 10.560 liter minyak goreng curah dan menetapkan 1 tersangka.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus takaran MINYAKITA yang tidak sesuai dengan label kemasan tersebut berawal dari kegiatan sidak Mentan bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Lenteng Agung Jaksel. Dalam sidak itu, terjadi praktik penjualan MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi atau HET. Setelah pengecakan, diuji untuk ukuran isi yang ada di dalam ukuran dan poch ternyata hanya 700-800 mililiter. Berbeda dengan yang ada di kemasan 1 liter.

“Dari temuan tersebut Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi produsen yang memproduksi MINYAKITA tersebut. Pada 9 Maret kita mendapatkan lokasi yang dimaksud itu tepatnya Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju Cilodong Kota Depok Jawa Barat,” ujar dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Kemudian, lanjut Helfi, pihaknya memastikan ke karyawan disana, apakah lokasi ini merupakan pabrik PT Artha Eka Global dan dipastikan tepat. Namun, setelah pengecekan di dalam, pengelola daripada lokasi tersebut sudah berubah menjadi PT Ayarasa Nabati. Kemudian tim melanjutkan penggeledahan dan menemukan MINYAKITA yang sudah diproduksi dan dokumen dokumen terkait penjualan MINYAKITA tersebut.

“Berdasarkan pengecekan, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpang dan memproduksi MINYAKITA dalam kemasan botol dan poch dengan isi dan ukurannya berbeda dengan label pada kemasan tersebut. Penyidik juga melihat ada mesin untuk memproduksi termasuk drum-drum bahan baku untuk dimasukkan ke dalam botol botol. Dimana mesin tersebut tertera volume yang akan dimasukkan ke dalam botol, sudah disetting disitu, satu 802 militer dan satu lagi 760 militer. Jadi itu manual disetting, keluar sesuai yang tertera di mesin tersebut,” jelas Helfi.

Dalam perkara ini, dia melanjutkan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang yang berada di TKP Jl. Tole Iskandar Nomor 75 RT 01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dnegan harga Rp18.100 per kg. Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari PT MGS lewat trader di daerah kota Bekasi dengan harga kemasan Rp930 per botol. Untuk kemasan poch Rp680 per pcs dan juga juga untuk 2 liter Rp780 per pcs.

Penyidik lalu melakukan penyitaan 450 dus merk MINYAKITA kemasan poch yang diamankan dari truk untuk distribusi dan surat jalan kepada toko pada 9 Maret 2025.

“Penyidik menyita 180 MINYAKITA kemasan poch back yang diamankan dalam gudang dan 250 krat MINYAKITA kemasan botol, 30 mesin dan 40 untuk pengisian botol, serta 3 mesin seller dan 4 unit timbangan. Juga mengamankan 80 drum penampung kapasitas 1000 liter. Atas kegiatan ini juga penyidik telah melakukan penyiataan sebanyak 10.560 liter minyak goreng curah,” ujar Helfi.

Artikel Terkait