Pekanbaru, SAWIT INDONESIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya (Persero) menggelar rapat koordinasi untuk membahas pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Pertemuan yang dihelat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026), ini bertujuan merumuskan jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan pelaku usaha sekaligus menjaga keamanan fasilitas publik.
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, serta dihadiri oleh jajaran Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Hutama Karya, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini ditujukan untuk menyelaraskan persepsi terkait regulasi dimensi dan beban muatan kendaraan logistik sawit.
Helmi menegaskan bahwa Pemprov Riau berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku tanpa harus melumpuhkan kelancaran arus logistik daerah. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan roda ekonomi sektor perkebunan dan faktor keselamatan pengguna jalan raya.
"Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah," ujar Helmi, seraya menambahkan bahwa Pemprov Riau selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Riau berencana melayangkan surat resmi kepada PT Hutama Karya. Surat tersebut akan melampirkan kompilasi data komprehensif mengenai lalu lintas angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan komoditas unggulan lain sebagai bahan evaluasi kebijakan operasional tol ke depan.
Di sisi lain, pihak PT Hutama Karya menjelaskan bahwa pembatasan operasional di Tol Pekanbaru-Dumai mutlak merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan regulasi kelas jalan I tersebut, kendaraan dibatasi dengan dimensi maksimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton guna menjaga standar keselamatan infrastruktur.
Menanggapi keberatan GAPKI yang menilai aturan tersebut kurang adil dan membandingkannya dengan provinsi lain, Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini murni demi mematuhi standar keselamatan pusat. Kendati demikian, pengelola tol memberikan solusi praktis berupa izin bagi truk dengan konfigurasi khusus.
"Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk," ungkap perwakilan PT Hutama Karya.
Menanggapi alternatif tersebut, Pemprov Riau menyarankan agar para pelaku usaha logistik dapat memanfaatkan moda truk tempel atau truk gandeng dengan muatan terbagi. Adopsi teknis ini dinilai efektif untuk menjaga distribusi CPO tetap mengalir lancar sembari menunggu formula kebijakan permanen yang lebih komprehensif dari pemerintah.
Sumber: mediacenter.riau.go.id














