Jakarta, SAWIT INDONESIA - Tudingan bahwa industri kelapa sawit merupakan penyebab utama maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terbantahkan oleh data faktual lapangan. Di tengah lonjakan puluhan ribu titik panas (hotspot) sepanjang September 2026, gabungan data geospasial dan laporan pelaku usaha mengonfirmasi bahwa mayoritas sumber api justru berasal dari luar areal konsesi perkebunan terkelola.
Sanggahan mendasar tersebut diperkuat oleh temuan analisis data spasial yang dipaparkan Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso. Berdasarkan pemetaan komparatif antara data Sipongi Kementerian Kehutanan, tutupan kelapa sawit, dan peta kawasan hutan, sebanyak 84 persen titik panas sepanjang September 2026 terdeteksi berada di luar area perkebunan sawit terkelola (non-managed / open access).
Rinciannya meliputi area hutan konversi (15 persen), hutan lindung (10 persen), serta kawasan terbuka tanpa pemilik lainnya. Sementara itu, titik panas yang terdeteksi di areal perkebunan yang terkelola secara formal hanya sebesar 16 persen.
"Artinya, lahan yang dikelola secara resmi oleh perusahaan jauh lebih aman dari ancaman kebakaran jika dibandingkan dengan areal tak terkelola atau open access," ucap Petrus saat jadi pembicara acara Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan), Kamis (1 Oktober 2026). Ia juga membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar akibat kejelasan tata ruang dan hak kepemilikan lahan yang tegas.
Data geospasial tersebut sejalan dengan kondisi riil di tingkat tapak. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Mukti Sardjono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun laporan mengenai titik api yang membakar area konsesi milik perusahaan anggota GAPKI.
"Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan," ujar Mukti.
Ia menambahkan, seluruh 751 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana (sarpras) penanggulangan bencana, pembentukan tim pemadam internal, hingga penguatan kader desa sekitar. "Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami," lanjutnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, turut meluruskan persepsi publik dengan menyebut bahwa karhutla bukanlah disebabkan oleh ekspansi korporasi, melainkan dampak dari persoalan sosial-ekonomi di tingkat tapak.
"Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama," jelas Soewarso.
Dari sisi regulator, Kementerian Pertanian mencatat terdapat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026, dengan sebaran tertinggi di Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), dan Sumatera Selatan (3.506 titik). Namun, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengingatkan bahwa hotspot tidak bisa serta-merta diartikan sebagai peristiwa kebakaran di kebun sawit.
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran,” kata Bagus.
Pemerintah sendiri terus membentengi penegakan hukum melalui UU No. 39 Tahun 2014, Inpres No. 3 Tahun 2020, dan Permentan No. 6 Tahun 2025 dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan, sembari membangun 251 hektar demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai contoh pembukaan lahan ramah lingkungan.














