• Jumat, 9 Oktober 2026
Berita Terbaru

BPDP - Ditjenbun – BPI Menggelar Pelatihan Budidaya Kelapa Sawit untuk Petani Aceh Timur

Dalam berbudidaya kelapa sawit, setiap pekebun perlu memperhatikan tata kelola lingkungan, legalitas lahan, dan upaya kesejahteraan masyarakat. Regulasi dan Kebijakan menjadi pedoman bagi petani sawit dalam mengelola kebun sawitnya. Tidak sedikit petani sawit yang masih awam terhadap regulasi dan kebijakan terkait Perkebunan sawit yang berlaku di Indonesia, sehingga seringkali terjadi persengketaan dan perselisihan karena tidak taat dengan aturan main.

Dalam upaya mendorong peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit dan kesejahteraan petani swadaya serta mewujudkan tata kelola perkebunan yang ramah lingkungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI menggelar Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia – Perkebunan (SDM-Perkebunan). BPDP dan Ditjenbun menunjuk Best Planter Indonesia (BPI) sebagai salah satu Lembaga Pelatihan yang sudah terpercaya menyelenggarakan pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit tahun 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026.

Pelatihan diikuti 180 petani swadaya dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan dilaksanakan selama seminggu dimulai dari tanggal tanggal 21 – 26 September 2026 di Hotel Ayani, Kota Banda Aceh. Tujuan pelatihan adalah membekali petani dengan pemahaman terkini mengenai teknik budidaya sawit yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Selama pelatihan, peserta mendapatkan pencerahan dan tukar pengalaman dari para mentor BPI. Salah satu materinya adalah tentang Regulasi dan Kebijakan atau aturan main dalam pengelolaan kebun sawit. Materi Regulasi dan Kebijakan Sawit meliputi: 1) peraturan terkait budidaya tanaman dan pengelolaan lahan; 2) Kebijakan dana hibah dari BPDP; 3) Peraturan terkait penggunaan benih; 4) Peraturan pembukaan lahan tanpa membakar.

Dalam materi regulasi dan kebijakan disampaikan mengenai Permentan No. 131 tahun 2013 yang menjelaskan tentang pedoman budi daya kelapa sawit yang baik (Good Agricultural Practicies) untuk lahan mineral dan gambut. Kemudian Permentan No. 18 tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang di dalamnya mengatur tata cara pengolahan lahan endemik Ganoderma. Berikutnya peserta belajar tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang tertuang di dalam Permentan No. 98 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Surat Edaran Dirjenbun No. 21 tahun 2025 tentang Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar melalui Kegiatan Usaha Produktif. Ada juga Permentan No. 03 tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Dijelaskan juga peraturan lainnya terkait dengan budidaya kelapa sawit.

Pemahaman terkait regulasi dan kebijakan sawit menjadikan peserta pelatihan paham aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga pengelolaan kebun sawit menjadi lebih tenang dan damai.

Artikel Terkait