• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

Bea Cukai Amerika Serikat Tahan Impor Produk Sawit dari PT Hardaya Inti Plantation dan PT Mitra Aneka Rezeki Akibat Isu Tenaga Kerja

Amerika Serikat, SAWIT INDONESIA – U.S. Customs and Border Protection (CBP) atau Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS resmi menerbitkan Perintah Penahanan Pelepasan (Withhold Release Order / WRO) terhadap produk minyak sawit serta produk turunannya yang dihasilkan oleh dua perusahaan asal Indonesia, yaitu PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

Dalam putusannya, kebijakan ini berlaku efektif secara langsung di seluruh pelabuhan masuk di wilayah Amerika Serikat. Kenapa produk sawit kedua perusahaan dilarang masuk ke negara Paman Sam?

"Mengeksploitasi pekerja adalah tindakan yang tidak manusiawi serta merusak keamanan ekonomi dan nasional kita," ujar Susan S. Thomas, Executive Assistant Commissioner Kantor Perdagangan CBP.

Menurutnya, bukan saja para pekerja ini menderita akibat kondisi dan upah yang tidak layak, tetapi barang-barang yang dipaksa mereka produksi juga dapat membahayakan bisnis dan konsumen Amerika.

CBP mengumpulkan berbagai bukti kuat selama peninjauan, termasuk transkrip wawancara, slip gaji, data kuota panen, foto, laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta instansi pemerintah lain, berita media massa, hingga riset akademis.

Berdasarkan temuan penyelidikan, para pekerja di MAR mengalami sembilan indikator kerja paksa menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Sementara para pekerja di HIP mengalami tujuh indikator serupa.

Penahanan dilakukan atas pelanggaran Undang-Undang 19 U.S.C. § 1307, yang melarang masuknya barang-barang hasil kerja paksa ke Amerika Serikat.

Para importir yang kargo atau pengirimannya ditahan memiliki hak untuk memusnahkan atau mengekspor kembali barang mereka, atau membuktikan bahwa barang dagangan tersebut tidak diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Dengan dikeluarkannya keputusan terbaru ini, CBP kini secara keseluruhan mengawasi dan menegakkan 60 WRO serta delapan Temuan berdasarkan ketentuan 19 U.S.C. § 1307.

Artikel Terkait