• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Bapanas Pastikan Pelanggar Distribusi Pangan Bakal Diproses Hukum

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perusahaan yang terlibat pelanggaran distribusi pangan telah diproses hukum dan tidak lagi beroperasi. Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan hal itu saat inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidak tersebut, Amran masih menemukan produk Minyakita yang dikaitkan dengan perusahaan yang telah ditindak. Namun, ia memastikan kasusnya sudah masuk tahap hukum dan perusahaan tersebut telah berstatus tersangka.

“Ternyata perusahaan ini, PT Tunas Agro, ini sudah ditindak. Jadi ini kelihatan barang lama, sudah P21, sudah tersangka ya? Sudah tersangka,” ujar Amran.

Ia menduga produk yang beredar merupakan sisa distribusi lama sebelum proses hukum berjalan penuh. Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi jika menemukan distribusi baru dengan pola serupa.

“Kalau ada lagi barang-barang masuk seperti ini, kita tindak lagi, tersangka lagi. Sudah lah, kita penjarakan saja,” tegasnya.

Amran memastikan perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi. Barang yang ditemukan di pasar, menurutnya, merupakan stok lama.

Pada kesempatan itu, Amran juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan Ramadan untuk menaikkan harga atau melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Jangan main-main di bulan suci Ramadan. Kalau ada yang menaikkan harga pasti ditindak. Ini langsung turun dari Polri,” katanya.

Bapanas bersama Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan kini menggelar pengawasan rutin di seluruh daerah. Tim turun langsung ke lapangan dan segera menindak setiap laporan pelanggaran.

“Tim kami di seluruh Indonesia mengawal. Kalau ada kenaikan, laporkan dan langsung ditindak. Tidak lagi dirayu-rayu,” ujarnya.

Meski memperketat pengawasan, pemerintah tetap mendukung dunia usaha. Amran menegaskan pelaku usaha boleh mencari keuntungan, tetapi tidak boleh merugikan masyarakat, terutama saat Hari Besar Keagamaan Nasional.

“Ayo cari rezeki, tapi jangan mengganggu rakyat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan,” katanya.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan harga, baik HET maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).

“Seluruh sektor bahan pangan harus ikut regulasi yang ada, yaitu di bawah HET,” pungkasnya.

Artikel Terkait