• Selasa, 27 Oktober 2026
Berita Terbaru

Bahlil Tegaskan Izin Sawit Bukan untuk Tambang: Tim Gakkum ESDM Dalami Pelanggaran Perusahaan Asing

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas untuk menertibkan pemanfaatan sumber daya alam nasional. Pemerintah akan memantau dan memeriksa sejumlah areal perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat juga menjalankan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan izin usaha perkebunan ini ditengarai melibatkan sejumlah perusahaan bermodal asing.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar rapat khusus bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan internal Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk melakukan monitoring serta pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," ujar Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Poin-poin utama penegakan aturan izin usaha, pengawasan modal asing, hingga penegakan hukum oleh Tim Gakkum meliputi:

Penyalahgunaan Izin Usaha Perkebunan:

  • Bahlil menegaskan bahwa setiap korporasi wajib mematuhi batasan legalitas operasional sesuai dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah.

  • Perusahaan yang hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit dilarang keras mengeruk kekayaan mineral atau menjalankan komoditas bisnis lain di dalam kawasan konsesinya.

  • Pengalaman Bekas Menteri Investasi: Bahlil mengingatkan rekam jejaknya saat memimpin Kementerian Investasi/BKPM, di mana tata kelola perizinan disusun secara spesifik untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. "Kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, tidak boleh melakukan usaha lain atau mengambil pendapatan lain di luar izin tersebut," tegasnya.

Pendalaman oleh Tim Gakkum ESDM:

  • Tim Gakkum Kementerian ESDM telah mengantongi daftar nama sejumlah perusahaan asing yang berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria dan pertambangan.

  • Proses pemantauan, verifikasi data, dan inspeksi lapangan (groundcheck) sedang diperketat untuk membuktikan potensi tindak pidana penyalahgunaan lahan negara.

Melalui operasi penertiban dan penegakan hukum ini, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh aktivitas investasi dan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib, transparan, serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan dan kepentingan nasional.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Artikel Terkait