Jakarta, SAWIT INDONESIA – Setelah aturan baru pungutan ekspor sawit terbit. Harga CPO lokal masih menunjukkan respon positif.
Pada Rabu siang (14 Mei 2025), Kementerian Keuangan telah mengundangkan PMK 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Beleid ini akan memberlakukan kenaikan pungutan ekspor CPO sebesar 10% pada 17 Mei 2025.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” dikutip dari aturan,” seperti dikutip dari aturan.
Penutupan tender CPO di pasar KPBN, Rabu siang (14 Mei 2025), harga CPO naik menjadi Rp.13.422/Kg untuk franco Belawan dan Dumai.
Besaran harga tersebut lebih tinggi daripada tender di Hari Jumat (9 Mei 2025) sebesar Rp. 13.150,-(Rp/Kg) untuk franco Belawan dan Dumai.
Di Bursa Malaysia, harga CPO masih menguat untuk Mei, Juni, dan Juli 2025 sebesar RM3827/ton, RM3895/ton, dan RM3893/ton pada penutupan Rabu (14 Mei 2025).














