Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah diminta mengantisipasi sejumlah potensi masalah yang hadir dalam penerapan Permendag 18 Tahun 2024 yang baru itu. Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Direktur PASPI Tungkot Sipayung mengatakan Permendag 18/2024 ini tampaknya mengadress beberapa isu/ masalah. Pertama, penyesuaian HET migor untuk rakyat dari semula Rp 14000 menjadi Rp 15700, mengakomodir usulan produsen minyak goreng beberapa bulan lalu, sekaligus menyesuaikan harga minyak goreng curah yang memang sudah diatas Rp14.000 sejak Januari 2024.
“Kedua, Permendag 18/2024 ini juga makin menegaskan bahwa era minyak curah (tanpa merk, nama) sudah harus diakhiri dan diganti dengan minyak ber label “ Minyak Kita” di bawah otoritas Pemerintah / Kemendag,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).
Ketiga, ujarnya, Permendag 18/2024 ini juga lebih baik dibanding aturan sebelumnya karena secara lebih jelas mengatur mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) setiap tingkatan mulai dari level distributor (D1 ) dan sub- distributor (D2 ) untuk menjamin HET tercapai.
“Keempat, BUMN (Bulog, ID Food) diikutkan (mungkin aktor utama) pada level D1, agar lebih mudah dikontrol pemerintah,” tuturnya.
Kelima, dengan Permendag 18/2024 tersebut, pemerintah secara implisit merebah orientasi pasar industri sawit nasional dari semula lebih Export Orientation ke lebih Domestik Orientation.
“Pemenuhan kebutuhan domestik didahulukan baru untuk ekspor. Ijin ekspor baru diberikan jika kewajiban DMO nya ditunaikan terlebih dahulu dengan formula tertentu,” jelasnya.
Namun, menurutnya, terdapat sejumlah potensi masalah dalam Permendag 18/2024 tersebut.
Dia mengatakan HET maupun biaya penyaluran minyak goreng dari produsen hingga ke konsumen akhir tidak disubsidi tapi menjadi beban sepenuhnya produsen minyak goreng.
“Hal ini untuk daerah Sumatera- Jawa-Bali dimana pabrik migor berada mungkin tidak masalah. bagaimana dengan daerah Indonesia timur yang memerlukan biaya transportasi yang lebih besar siapa yang menanggung? Jika tidak ada yang menanggung biaya transportasi tersebut, Minyak Kita dengan HET yang ditetapkan bisa bisa tidak bisa dinikmati masyarakat kawasan Timur Indonesia,” ujar Tungkot.
Tungkot juga mengatakan DMO+ DPO+ HET yang ditetapkan tersebut pada kondisi harga RBD Olein dunia relatif rendah (apalagi dibawah HET) jelas menguntungkan bagi produsen migor, namun masyarakat membayar lebih mahal dari harga internasional.
“Sebaliknya jika harga RBD olein dunia sedang tinggi tingginya, sehingga membuat disparitas harga minyak goreng domestik dengan harga migor dunia, dapat potensial terjadi penyelundupan. Ini perlu diantisipasi,” jelasnya.
Beban DMO+DPO+HET minyak kita tersebut secara ekonomi akan dibebankan ke lebih hulu yakni produsen CPO atau produsen TBS sehingga potensial juga menekan harga TBS petani. Jadi kebijakan ini masih berpotensi win-Loss.
“Potensi Win bagi konsumen migor, tapi loss bagi pelaku hulu minyak goreng,” imbuhnya.
Hal ini, ujar Tungkot, perlu dimonitor oleh Kemendag dalam implementasi Permendag 18/2024 tersebut sehingga dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. “Kebijakan yang baik mestinya win-win untuk konsumen dan produsen,” tegasnya.














