Jakarta, SAWIT INDONESIA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan adanya 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang tercatat berada di kawasan hutan. Data tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Nusron, lahan tersebut dikelola oleh 64 entitas usaha perkebunan sawit. Temuan ini berdasarkan hasil verifikasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Dari pengecekan Satgas PKH, terdapat 64 entitas perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, dengan total luas 84.442,2 hektare,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan, persoalan ini terkait perubahan regulasi perizinan. Sebelumnya, perusahaan sawit dapat beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU). Namun, sejak 2017, kepemilikan HGU menjadi kewajiban.
Satgas PKH mencatat, dari 537 perusahaan sawit yang memiliki IUP, sebanyak 200 perusahaan sudah memiliki HGU. Dari jumlah tersebut, 33 entitas seluas 3.619,6 hektare berada di kawasan hutan, sementara 167 lainnya dinyatakan sesuai dengan area penggunaan.
Sementara itu, ada 196 perusahaan yang sedang mengajukan sertifikat HGU. Dari kelompok ini, 31 entitas dengan luas 80.822,6 hektare tercatat masuk kawasan hutan, sedangkan 91 entitas lainnya sesuai dengan area penggunaan lain (APL). Adapun 74 entitas sisanya belum dapat ditentukan statusnya karena dokumennya masih diproses.
Penanganan dan Tindak Lanjut
Dengan demikian, total luas lahan perkebunan sawit yang teridentifikasi berada di kawasan hutan mencapai 84.442,2 hektare. Nusron menegaskan, penanganan kasus ini akan ditangani langsung oleh Satgas PKH.
Ia juga menambahkan, temuan ini berada di luar data 3,2 juta hektare lahan bermasalah yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto. “Data tambahan ini muncul setelah pidato Presiden, sehingga dapat dipastikan di luar dari 3,2 juta hektare yang sudah diumumkan,” kata Nusron.
Namun, Nusron belum merinci lokasi lahan perkebunan sawit bermasalah tersebut.














