Jakarta, SAWIT INDONESIA - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menegaskan bahwa seluruh lahan kelapa sawit milik perseroan maupun entitas dalam grup usahanya telah memiliki perizinan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 28 Oktober 2025.
“Lahan kelapa sawit Perseroan dan entitas dalam grup usaha telah memiliki perizinan yang sah, antara lain Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Tingning dalam surat tersebut.
Astra Agro menjelaskan bahwa perubahan regulasi di bidang tata ruang dan kawasan hutan, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya, membuat perusahaan perlu melakukan penyesuaian terhadap sebagian perizinan.
“Perseroan dan beberapa entitas dalam grup usaha perlu melengkapi perizinan tambahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen AALI.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan belum pernah menerima surat tagihan atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun instansi terkait lainnya.
“Sampai dengan saat ini belum ada surat tagihan atau sanksi administratif yang diterima oleh Perseroan,” tegasnya.
AALI juga menyatakan akan menjalankan seluruh kewajiban apabila di kemudian hari terdapat keputusan resmi dari instansi berwenang.
“Perseroan akan menyelesaikan pembayaran denda atau sanksi administratif apabila dikenakan oleh instansi terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perusahaan.
Manajemen menambahkan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah mengikuti ketentuan UUCK dan memastikan tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha (going concern) maupun harga saham perseroan akibat isu legalitas lahan tersebut.
“Perseroan akan memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hingga saat ini kami menilai tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan,” ujar Tingning.
Astra Agro Lestari merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan area perkebunan tersebar di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra. Saham AALI tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1997 dan menjadi bagian dari indeks LQ45.














