Medan, SAWIT INDONESIA — Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Utara, Gus Dalhari Harahap, memberikan tanggapan dan catatan kritis terkait keputusan PT Agrinas Palma
Nusantara (Persero) yang menghentikan pola Kerja Sama Operasional (KSO) dan mengalihkannya ke sistem vendorisasi serta kemitraan koperasi.
Langkah penghentian KSO tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan lapangan yang ketat, kepastian parameter teknis perkebunan, serta pelibatan pihak yang berkompeten. Hal ini penting agar lahan perkebunan hasil penertiban kawasan hutan (PKH) yang disita oleh negara dapat terkelola secara optimal.
Pengawasan Vendorisasi Dinilai Lemah
Gus Dalhari mengungkapkan bahwa skema KSO sebelumnya dibentuk karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di internal Agrinas dalam mengelola perkebunan. Namun dalam praktiknya, KSO tidak berjalan efektif akibat maraknya campur tangan pihak-pihak yang kurang memahami tata kelola perkebunan.
Meskipun kini beralih ke sistem vendorisasi, ia menilai pengawasan dan monitoring operasional kebun di lapangan masih kurang tegas. Masalah perawatan tanaman, ketepatan rotasi panen, pengamanan kawasan, hingga pemanenan buah yang belum matang serta pengambilan berondolan secara tidak wajar masih ditemukan di lapangan.
"Kalau kita berbicara budidaya, semuanya bisa dihitung. Berapa produksi yang dihasilkan, berapa capaian panen per hari, kondisi tanaman, dan bagaimana menghadapi musim trek. Harus ada parameternya, bukan sekadar menjalankan pekerjaan tanpa ukuran yang jelas," tegas Gus Dalhari.
Dorong Keterlibatan APKASINDO
Melihat dinamika transisi ini, APKASINDO Sumut mendorong Agrinas Palma untuk membuka ruang komunikasi dan melibatkan organisasi petani dalam perencanaan maupun pengawasan teknis.
Dengan jaringan anggota yang tersebar di berbagai wilayah lahan sitaan, APKASINDO siap memberikan masukan teknis, membantu edukasi masyarakat, hingga menyusun rencana kerja jangka pendek maupun panjang. Pelibatan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan kebun berjalan berbasis perencanaan teknis yang matang.
Selain masalah teknis operasional, Gus Dalhari mengingatkan pentingnya kejelasan legalitas dan sosialisasi mendalam mengenai status lahan sitaan. Kurangnya pemahaman regulasi di tingkat pemerintah daerah hingga desa berpotensi memicu perselisihan serta konflik penguasaan lahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, penataan lahan disarankan untuk selalu mengacu pada dokumen dan berita acara penyerahan yang terverifikasi demi menjaga keamanan aset negara serta memberikan kepastian bagi masyarakat sekitar.
Ia berharap penataan ini tidak hanya sekadar perubahan administratif semata, tetapi mampu meningkatkan produktivitas kebun dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat serta negara.














