• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

APKASINDO Soroti Legalitas Sawit Rakyat: Minta Kebijakan Afirmatif di 2026

  • Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendukung penegakan hukum oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan sejumlah catatan.
  • Pemerintah diharapkan memberikan afirmasi kepada petani sawit dalam penertiban kawasan hutan supaya program peremajaan sawit, sarana prasarana, dan ISPO dapat berjalan.

Jakarta, SAWIT INDONESIA — Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Gulat M. E. Manurung menyoroti persoalan legalitas kebun sawit rakyat sepanjang 2025 yang disebutnya sebagai “kejadian luar biasa” dalam Refleksi Sawit 2025 bertema Sawit Adalah Kita yang disiarkan melalui akun YouTube APKASINDO, Jumat (9 Januari 2026).

Gulat mengatakan bahwa situasi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2025 yang mengubah PP No. 24/2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan.

“Kedua regulasi tersebut mengubah arah penyelesaian sawit rakyat yang selama ini telah diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya sejak 2020,” ujar Gulat.

APKASINDO mengaku memahami dan mendukung pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang lahir dari kedua aturan tersebut. Meski demikian, Gulat menekankan bahwa kebun sawit rakyat seharusnya mendapat kebijakan afirmatif karena karakteristik dan keterbatasannya berbeda dengan korporasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan historis dan tata kelola yang membuat penyelesaian legalitas sawit rakyat tidak dapat disamakan dengan perusahaan. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

  • Tidak ada regulasi pelepasan kawasan hutan untuk rakyat selama 1987–2020.

Contohnya, Perpres No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tidak mencantumkan frasa “perkebunan”, sehingga sawit rakyat praktis tidak bisa diselesaikan melalui skema TORA.

  • Pelepasan kawasan hutan hanya untuk korporasi.

Gulat menyebut data Kementerian Kehutanan menunjukkan lebih dari 6 juta hektare kawasan hutan dilepas menjadi perkebunan sawit selama 1987–2020, seluruhnya untuk korporasi.

  • UU Cipta Kerja sempat membuka jalan penyelesaian.

Melalui Pasal 110B Ayat 2, kebun sawit rakyat tidak dikenakan sanksi administratif berat dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

  • Petani telah menyerahkan data dan mengikuti prosedur.

Petani plasma maupun swadaya menyerahkan data spasial, bukti kepemilikan hingga kronologi kepada KLHK dan masuk dalam SK Data & Informasi (SK Datin) kegiatan usaha dalam kawasan hutan tahap I–XXIV periode 2020–2024.

“Rekap APKASINDO menunjukkan lebih dari 700 ribu hektare kebun sawit rakyat dilaporkan berada dalam klaim kawasan hutan,” ucap Gulat.

Namun, menurut APKASINDO, kepatuhan dan itikad baik petani tersebut berubah setelah Satgas PKH mulai bekerja.Masalah semakin kompleks karena legalitas dan data administratif petani sawit masih sangat terbatas. APKASINDO mencatat misalnya STDB baru 40.000 ha (0,58%) dari total 6,8 juta ha kebun rakyat, berbeda dengan korporasi yang hampir 100% terdata melalui SIPPERIBUN.

Kemudian tipologi kebun rakyat beragam, meliputi plasma PIR, KKPA, Revitalisasi Perkebunan, kemitraan 20%, hingga swadaya. lalu, kronologi kepemilikan tidak tunggal, meliputi SHM, SKGR, SKT, ulayat, hingga warisan.

Situasi penertiban juga berdampak langsung terhadap akses program dan kesejahteraan petani. Di antaranya gagal mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), terhambat akses bantuan sarpras, sertifikasi ISPO terhenti, akses perbankan menyempit, hingga muncul rasa takut karena penertiban melibatkan aparat penegak hukum dan TNI.

Gulat menegaskan bahwa APKASINDO bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar telah melakukan dialog, FGD, serta menyampaikan masukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Penegasan kami sejak awal Perpres No. 5/2025 adalah sawit rakyat wajib mendapatkan jalur afirmatif, karena persoalan kawasan hutan ini merupakan klaim sepihak Kemenhut yang tidak mempertimbangkan sejarah tata kelola sawit rakyat,” kata Gulat.

APKASINDO meminta penyelesaian diawali dengan pembenahan tata kelola sesuai UU Kehutanan No. 41/1999 sekaligus pemahaman mendalam terhadap karakteristik kebun sawit rakyat.

Artikel Terkait