Bagan Batu, SAWIT INDONESIA – DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Pemda Kabupaten Rokan Hilir untuk untuk sosialisasi peningkatan pemahaman petani sawit.
Sosialisasi ini diwujudkan melalui workshop “Kiat Sukses Pengelolaan Perpajakan pada Perkebunan Sawit Rakyat” di Suzuya Hotel, Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, pada Selasa (29/07/2025).
Sekjen DPP APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST, MM, C. Apo dalam sambutan arahannya mengatakan petani sawit harus paham perpajakan lantaran sudah naik kelas. “Petani sudah naik kelas, tandanya petani harus paham pajak,” katanya.
Kepala Kanwil DJP RiauArdiyanto Basuki mengatakan sebuah hal yang membanggakan bahwa ternyata petani sawit sudah memiliki kesadaran dalam membayar pajak. Menurut dia, kegiatan workshop ini menjadi penyambung dan pembuka komunikasi antara Kanwil DJP Riau dengan APKASINDO.
Pihaknya mengatakan, nota kesepakatan yang ditandatangani adalah langkah awal yang penting bagi APKASINDO untuk menjalin dengan Kanwil DJP Riau . Dengan kerja sama ini, kata dia, dapat mempererat hubungan dan meningkatkan pembinaan bagi para anggota APKASINDO.
“Hari ini kita memulai langkah kecil namun bermakna melalui penandatanganan nota kesepakatan dam juga penyuluhan serta edukasi kepada para anggota APKASINDO,” katanya .
Ketua DPW APKASINDO Provinsi Riau H. Suher dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Riau, KPP Pratama Dumai dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atas terselenggaranya workshop. Menurut dia, kegiatan ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan petani.
“Demi membangun sektor sawit yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, H. Suher juga menyinggung soal pentingnya pajak bagi petani sawit. Antara lain, ia menyebutkan, sektor sawit menyumbang kontribusi besar penerimaan pajak di Riau. Selain itu, petani sawit swadaya kini semakin aktif dalam pelaporan SPT, dan pemahaman perpajakan.
Namun, pihaknya juga menyadari bahwa masih banyak petani yang belum memahami sepenuhnya hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, kata Suher, kegiatan workshop ini menjadi momen strategis untuk memberikan edukasi tentang PPN, PPh, dan insentif pajak bagi petani.
“Juga, menjawab kekhawatiran soal menjelimetnya perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak yang berbasis kesadaran,” kata Suher.
Suher mengatakan, APKASINDO ada untuk menjadi jembatan antara petani dan pemerintah, mendorong digitalisasi pelaporan pajak melalui pelatihan dan pendampingan, serta memastikan bahwa petani swadaya tidak tertinggal dalam sistem fiskal nasional.
“Kami berharap, setelah kegiatan ini, akan lahir pemahaman baru bahwa pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi mulia untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan petani sendiri,” kata Suher.
Ketua Panitia Workshop Djono A. Burhan menjelaskan dalam sambutannya bahwa workshop ini digelar untuk sosialisasi peningkatan pemahaman petani sawit terhadap perpajakan agar petani kelapa sawit selalu naik kelas. Sekaligus, kata dia, diskusi bagaimana kiat-kiat melaporkan perpajakan yang seimbang.
“Karena kita sebagai petani kelapa sawit juga wajib untuk melaporkan pajak. Perpajakan menjadi satu hal yang penting karena untuk pembangunan nasional dan pembangunan daerah kita,” kata Djono.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri Ketua DPW APKASINDO Provinsi Riau H. Suher; Sekjen DPP APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST, MM, C. Apo; Sekwil DPW APKASINDO Provinsi Riau Dr. (cn) Djono A. Burhan, S.Kom, MMgt (Int.Bus), CC.,CL; Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com dan Kepala KPP Pratama Dumai Edy Waluyo S.E., M.P.P.
Selain itu, hadir pula pejabat dan pemateri dari KPP Pratama Dumai, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kabupaten Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar, AP., Msi., bersama 13 koperasi, 10 kelompok gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan perwakilan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Acara workshop ini juga menjadi ajang penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil DJP Riau dan DPW APKASINDO Provinsi Riau tentang Peningkatan Peran Petani Kelapa Sawit di Provinsi Riau Terhadap Penerimaan Negara di Bidang Perpajakan, serta pembacaan Deklarasi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil DJP Riau dan DPW APKASINDO Provinsi Riau, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang dipimpin oleh Ketua DPW APKASINDO Provinsi Riau.
Adapun isi Piagam Wajib Pajak tersebut yaitu terdiri dari Hak Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak.
Hak Wajib Pajak:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data. Informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.














