• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

APKASINDO Dukung Kebijakan Sawit Prabowo, Ini Sejumlah Usulan Penguatan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengapresiasi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto berkaitan kelapa sawit di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJMN) 2025-2029 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas, Senin (30/12/2024).

Di dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan aset strategis negara yang diperlukan oleh banyak negara di dunia. Karena itu, Prabowo meminta para kepala daerah, tentara, hingga polisi ikut menjaganya.

“Jadi, para bupati, gubernur, pejabat tentara, polisi, jagalah kebun-kebun kelapa sawit kita di mana-mana. Itu aset negara,” kata Prabowo.

Selanjutnya, Prabowo menyebutkan Indonesia tidak perlu takut terhadap tuduhan deforestasi yang ditujukan kepada kelapa sawit.” Namanya kelapa sawit ya pohon, iya kan, benar enggak. Kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan, ya oksigen dia keluarkan, dia menyerap karbon dioksida, dari mana kok kita dituduh, iya kan. Yang boten-boten saja itu orang-orang itu.”

Pesan berikutnya yang disampaikan Presiden Prabowo adalah negara-negara di Eropa mulai panik dengan kebijakannya sendiri yang membatasi minyak sawit.

“Eropa kan mau membatasi, sekarang bingung sendiri. Saya bilang, oh terima kasih, kita enggak jual ke anda, terima kasih saya bilang. Mereka panik sendiri di situ sekarang. Nanti semua industri coklat mereka kacau itu kan, bikin coklat itu kan dari kelapa sawit itu sebagian, deterjen, kosmetik, bingung sendiri mereka,”tegasnya.

Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Manurung sangat bahagia menyimak pidato Presiden Prabowo melalui kanal youtube Kementerian PPN/Bappenas. Dikatakannya, sawit adalah anugerah Tuhan kepada Indonesia yang sangat diuntungkan karena Indonesia berada di garis katulistiwa sehingga sawit tumbuh subur.

“Negara lain sangat mendambakannya sawit dapat tumbuh di negaranya. Anugerah tadi sudah sewajarnya menjadi daya tawar Indonesia kepada dunia. Selama ini terlampau bebas siapapun menyudutkan sawit tanpa ada perlindungan terhadap komoditas strategis sawit,” kata ayah dua anak ini.

Menurut Gulat bahwa pidato Presiden Prabowo merupakan wujud Merah Putih Sawit Indonesia yang selama ini terabaikan. Paling penting arahan Presiden tersebut merupakan implementasi janji politik melalui Asta Cita.

“Petani sawit berharap pernyataan tegas Presiden menjadi rujukan bagi semua Menteri, Gubernur, aparat penegak hukum, dan semua anak bangsa untuk menjaga kompetensi Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Gulat.

Selanjutnya, Gulat juga menegaskan kepada berbagai pihak supaya menghentikan penggunaan berbagai istilah yang menyudutkan sawit; lalu mengikuti arahan Presiden Prabowo bahwa sawit menjadi aset negara yang harus dijaga tanpa terkecuali.

Arahan Presiden tentang membuka kebun sawit yang baru adalah dalam arti luas untuk produktivitas (protas). Oleh karena itu kita harus sepaham bahwa meningkatkan produktivitas sawit itu dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, Replanting atau PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) atau dikenal dengan intensifikasi. Karena melalui PSR maka produktivitas sawit rakyat akan naik 3-4 kali lipat. Faktanya saat ini produktivitas kebun sawit rakyat baru 25%-30% dari potensinya (artinya ada 60%-70% peluang terlewatkan). Saat ini, produktivitas kebun sawit rakyat hanya 400 kg-900kg TBS/Ha/Bulan (rendemen hanya 18-22%) atau produktivitasnya 1,5 ton-2 ton CPO/Ha/tahun, setelah replanting akan naik menjadi 2,5 ton-3,5 ton TBS/Ha/tahun dengan rerata rendemen 26%-32% atau produktivitas CPO naik menjadi 6 ton-8 ton CPO/Ha/tahun setelah PSR.

Kedua, strategi ekstensifikasi atau menambah luas. Tentu harapan ini sangat terbuka luas mengingat hutan Indonesia masih jauh lebih luas diatas standar minimun (hutan vs non hutan). Namun kami menyarankan lebih mengoptimalkan tanah terdegredasi atau terlantar, eks pertambangan atau klaim kawasan hutan yang sudah tidak berhutan sebagaimana rekomendasi IPB tahun 2023. Jadi sawit itu memiliki sifat sama dengan tanaman hutan bahkan di berbagai sisi memiliki sifat lebih baik dari tanaman hutan dalam menghasilkan Oksigen, menyerap CO2 dan sangat hemat menggunakan air.

Gulat menegaskan bahwa moratorium itu jangan diartikan sempit. Moratorium itu adalah Tidak Membuka Hutan Yang Masih Berhutan untuk Perkebunan Sawit.

“Jadi ini kebijakan politik harus diluruskan. Moratorium yang salah kaprah ini sangat menguntungkan negara produsen minyak sawit lainnya seperti Malaysia dan juga menguntungkan negara produsen minyak nabati selain sawit,” kata peraih Sawit Indonesia Award 2024 ini.

Berkaitan EUDR, dikatakan Gulat, terdapat lima poin yang perlu dijalankan. Pertama, Indonesia harus merevisi regulasi yang negatif terhadap sawit. Salah satunya menerbitkan regulasi bahwa sawit eksisting tertanam tidak lagi diuber oleh Kementerian Kehutanan sebagaimana kebiasaan Kementerian ini selama Indonesia Merdeka yang tidak berkesudahan berbagai cara mengejar sawit.

Kedua, berdirinya Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI) langsung di bawah Presiden. Dengan adanya Badan ini, dijelaskan Gulat pemasukan negara dari sawit akan meningkat sangat tajam, dua kali lipat minimum. Kok bisa ? Karena tidak ada satupun K/L yang tahu berapa sebenarnya luas, produktivitas sawit Indonesia, semua data ini sangat dibutuhkan terkait analisa pasar, terkait pajak/Levy & Terkait kewajiban lainnya.

“Kajian Akademis BOSI ini sudah ada dan sudah diuji oleh Program Doktor Hukum UI, jadi gak perlu repot lagi,” kata Gulat.

Ketiga, memajukan dan mendorong Koperasi Petani untuk masuk ke lini UMKM industri hilir sawit, jangan dihambat dengan berbagai regulasi seperti selama ini oleh Dirjenbun sebelumnya, Andi Nur Alamsyah.

Keempat, melakukan pengawalan secara progresif program Mandatori Energi Hijau.

Kelima, memberlakukan regulasi bahwa kebun sawit rakyat yang produktivitasnya di bawah 1,2 ton TBS/ha/bln dan rendemennya di bawah 22% wajib PSR dibiayai oleh Dana Sawit dengan relaksasi persyaratan karena petani memiliki keterbatasan. Selanjutnya, Kebun sawit korporasi yang protasnya dibawah 2,5 ton tbs/ha/bulan dan protas CPO-nya di bawah 5,5 ton CPO/ha/tahun wajib direplanting.

Artikel Terkait