Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026. Meski pemerintah meyakini kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola dan posisi Indonesia di pasar global, sejumlah kalangan mengingatkan adanya risiko yang harus diantisipasi, terutama terhadap jutaan petani sawit rakyat yang berada di ujung rantai pasok industri.
Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Eugenia Mardanugraha, menilai dampak kebijakan tersebut terhadap petani perlu menjadi perhatian utama. Menurutnya, apabila implementasi ekspor satu pintu memicu kehati-hatian dari negara-negara pengimpor atau mengganggu kelancaran ekspor, maka tekanan pertama kali akan dirasakan oleh petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).
"Apabila permintaan ekspor menurun sementara produksi tetap tinggi, maka pasokan CPO akan menumpuk di dalam negeri. Pada akhirnya tekanan harga akan ditransmisikan ke tingkat hulu dan harga TBS yang diterima petani berpotensi turun," ujarnya kepada Majalah Sawit Indonesia melalui sambungan telepon, Selasa (23 Juni 2026).
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 menjadi masa transisi, di mana eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor dengan kewajiban melapor kepada PT DSI. Sementara mulai 1 Januari 2027, skema ekspor satu pintu akan berlaku penuh.
Meski demikian, Eugenia menegaskan bahwa masih banyak aspek penting yang perlu diperjelas, terutama mengenai peran PT DSI dalam rantai perdagangan sawit.
Menurutnya, risiko terhadap pasar akan sangat berbeda apabila PT DSI hanya berfungsi sebagai koordinator dibandingkan jika perusahaan tersebut juga bertindak sebagai pelaku perdagangan yang membeli dan menjual komoditas sawit.
Dalam konteks industri sawit yang melibatkan jutaan petani rakyat, Eugenia menegaskan bahwa prasyarat utama kebijakan satu pintu ekspor adalah adanya jaminan pasar dan jaminan harga bagi petani.
Jika pemerintah melalui PT DSI ingin mengambil peran sentral dalam perdagangan sawit, maka lembaga tersebut juga harus siap menyerap kelebihan pasokan ketika terjadi gangguan pasar atau penurunan permintaan ekspor.
Sampai 22 Juni 2026, Danantara tak kunjung mengumumkan jajaran manajemen PT DSI. Baru Luke Thomas yang diumumkan kepada publik sebagai Dirut PT DSI.
Menurutnya, mekanisme tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang besar, cadangan likuiditas yang memadai, fasilitas penyimpanan, jaringan perdagangan, serta kemampuan pengolahan yang kuat.
"Saya cukup skeptis apakah skema tersebut dapat dijalankan secara efektif tanpa dukungan sumber daya yang sangat besar. Kalau negara ingin menjadi satu-satunya pintu ekspor, maka negara juga harus siap menjadi pembeli terakhir bagi petani," tegas staf pengajar dan peneliti senior di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Eugenia menambahkan bahwa hingga saat ini masih banyak aspek yang belum terjawab dalam desain kebijakan yang diwacanakan pemerintah, terutama mengenai siapa yang akan menanggung risiko ketika pasar mengalami guncangan.
"Jangan hanya mengambil peran ketika harga tinggi, tetapi menghilang ketika harga jatuh. Pertanyaannya sederhana: apakah PT DSI memiliki dana, kapasitas, dan infrastruktur yang cukup untuk menyerap jutaan ton sawit ketika pasar global terganggu? Sampai hari ini saya belum melihat jawabannya," pungkas Eugenia.














