PT Agrinas Palma Nusantara secara resmi mengelola perkebunan sawit eks Duta Palma. Perkebunan seluas 221.868,4 hektare ini tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
Senin,10 Maret 2025 menjadi hari bersejarah bagi PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan yang belum genap setahun ini secara resmi diumumkan pemerintah sebagai entitas baru pengelola perkebunan sawit Duta Palma milik Surya Darmadi.
Penyerahan ini berlangsung didahului Penandatanganan Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit yang langsung diserahkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Seremoni ini didampingi oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.
Setelah itu, Menteri Erick Thohir menyerahkan perkebunan sawit Duta Palma ini kepada Dirut PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.
“BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara akan memaksimalkan potensi 221 ribu hektar perkebunan sawit yang bisa meningkatkan produktivitas kelapa sawit nasional. Kerjasama ini untuk mewujudkan kemandirian dalam swasembada pangan dan swamsembada energi di Indonesia,” ujar Erick Thohir dalam laman instagramnya.
Dengan kerjasama ini, dikatakan Erick, pengelolaan yang profesional dan transparan oleh BUMN bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan dan BPKP akan menghasilkan manfaat besar untuk masyarakat.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi mendapatkan titipan 221 ribu hektar lahan sawit dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berasal dari hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hasil korupsi PT Duta Palma.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengungkapkan bahwa hasil sitaan tersebut akan dikelola pihaknya secara permanen.
“Inisifatnya selamanya [pengelolaan aset PT Duta Palma] kepada kami,” ucap Agus saat ditemui di Gedung Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektar yang mereka serahkan kepada Agrinas Palma berasal dari 37 bidang tanah. Luasan kebun tadi dari sembilan korporasi di bawah Duta Palma Group, dengan tujuh bidang tanah seluas 43.824 hektar ada di Riau dan 21 bidang tanah seluas 137.626 hektar tersebar di Kalimantan Barat. Sementara, sisa lahan lainnya berasal dari dua anak usaha yang masih di proses penyelidikan.
Febrie menguraikan bahwa adapun kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group.Sedangkan, 7 perusahaan lain telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik kepenutut umum.
"Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak," ungkapnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan bahwa lahan sawit sitaan Duta Palma ini telah melewati proses verifikasi Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Saat ini, kasus Duta Palma masih dalam proses untuk atas perkara pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tanpa disertai hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 161)














