Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT Agrinas Palma Nusantara sedang bersiap-siap mendukung perkebunan sawit petani melalui peningkatan produksi. Perusahaan perkebunan plat merah ini berencana menyulap lahan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi proyek percontohan (pilot project) Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Lahan yang menjadi sorotan ini merupakan aset yang sebelumnya milik DL Sitorus yaitu PT Torganda dan PT Torus Ganda, yang resmi disita oleh Kejaksaan Agung pada April tahun lalu. Kini, di bawah pengelolaan Agrinas Palma, lahan tersebut akan memasuki babak baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Inovasi "Single Management"
Direktur Kemitraan dan Plasma Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu solusi terkait status alas hak (underlying) lahan tersebut sebelum tancap gas. Begitu urusan legalitas rampung, Agrinas akan segera bergerak menggandeng koperasi lokal sebagai mitra binaan.
"Mekanisme PSR ini akan dilakukan secara single management. Artinya, Agrinas akan terjun langsung mengelola proses peremajaan untuk memastikan keberlanjutan kebun tetap terjaga," ujar Seger dalam Forum Diskusi Terbatas bertemakan “Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat sebagai Langkah untuk Membawa Petani ke Era Industri” di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Seger, Agrinas Palma memberikan pendampingan kepada kelompok tani dan koperasi yang akan melakukan peremajaan kebun sawit. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat ke depan.
Saat ini, produktivitas sawit nasional masih relatif rendah. Kondisi ini dipicu oleh rendahnya realisasi PSR dan dominasi tanaman tua di perkebunan rakyat. Tanpa percepatan PSR, peningkatan produktivitas sulit tercapai, sehingga rata-rata produktivitas nasional tetap rendah.
Bukan sekadar peremajaan biasa, proyek ini mengusung misi penyelamatan lingkungan. Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, menekankan bahwa pengelolaan lahan sitaan ini akan mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan sosial.
Salah satu terobosannya adalah penyediaan area konservasi di tengah perkebunan. “Ada enklave yang sengaja kita biarkan agar keanekaragaman hayati (biodiversity), baik biota maupun bioma, tetap tercipta di sana,” tegas Ghani.
Lahan seluas 47 ribu hektare ini memiliki sejarah panjang. Sebelumnya, area ini dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan bersama PT Torganda (23 ribu hektare) serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda (24 ribu hektare).
Setelah disita, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan lahan tersebut kepada jaksa eksekutor untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan. Atas restu pemerintah, lahan beserta bangunan di atasnya kini diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola secara profesional oleh Agrinas Palma.














