Jakarta, SAWIT INDONESIA – Perkebunan sawit seluas 3,2 juta ha yang diklaim illegal dapat diselesaikan dengan cara dibagi-bagikan kepada petani melalui kelembagaan koperasi. Skema ini akan membantu juga peningkatan kesejahteraan dan ekonomi Indonesia.
Gagasan ini disampaikan Dr. Syahganda Nainggolan, Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle dalam diskusi bertemakan “Paparan Pembangunan Indonesia 2025: Harapan dan Tantangan” yang diselenggarakan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Selasa (7 Januari 2025).
Turut hadir Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebagai keynote speaker dan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono sebagai salah satu pembicara diskusi.
“Saya sudah diskusi dengan Prof. Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), bagaimana sawit yang dituduh illegal ini. Bisa diambil secepatnya untuk kepentingan rakyat,” kata Syahganda.
Menurutnya, dari 3,2 juta hektare perkebunan sawit ilegal di Indonesia akan lebih baik dikelola oleh rakat. Disinilah butuh pendekatan baru agar lahan tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat melalui koperasi.
“Harapan saya Pak Feri Juliantono dapat mengeluarkan konsep seluruh sawit illegal ini, dijadikan koperasi yang (dikelola) milik rakyat,” kata Syahganda yang dikenal sebagai aktivis ITB Tahun 1980-an.
Dijelaskan Syahganda, Indonesia dapat meniru seperti Malaysia dalam pengelolaan usaha perkebunan sawit rakyat, dengan mendirikan Felda. Harapannya, rakyat dapat merasakan secara langsung manfaat perkebunan sawit bagi kesejahteraan mereka. Sebagai informasi, Felda adalah badan yang didirikan pemerintah Malaysia untuk pengelola perkebunan sawit petani.
“Kita tiru yang baik itu di Malaysia, ada Felda. Rakyatnya dikasih 5 hektare semuanya bisa naik Haji. Harapan kita kalau 600 ribu orang dapat (kebun) sawit, mereka bisa naik Haji,” pungkas Syahganda.














