Gunung Mas, SAWIT INDONESIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas terhadap entitas perkebunan kelapa sawit PT Prasetya Mitra Muda (PMM). Pemkab menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan tersebut akibat tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Penegasan penghentian aktivitas usaha tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, saat memimpin inspeksi mendalam ke lokasi PT PMM di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Selasa (20 Oktober 2026).
Turut mendampingi dalam sidak lapangan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Mas Baryen, jajaran Kepala Perangkat Daerah, unsur Muspika, Perangkat Desa, serta perwakilan masyarakat lokal.
Dalam keterangannya di hadapan manajemen PT PMM, Jaya menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas budidaya maupun pengolahan kelapa sawit sebelum kewajiban fasilitas pembangunan kebun masyarakat dipenuhi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Bupati membeberkan, penindakan ini merupakan puncaknya setelah Pemkab memberikan serangkaian teguran tertulis sejak 2019, diikuti teguran kedua pada 2021, dan teguran ketiga pada 2022. Kendati telah diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026, PT PMM dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam merealisasikan hak kemitraan warga.
“Yang kami butuhkan adalah realisasi konkret kebun untuk masyarakat. Kami sudah memberikan ruang dan waktu yang sangat longgar dari 2019 hingga 2026. Sesuai regulasi tata kelola perkebunan, pembangunan kebun plasma wajib berjalan sejajar (simultan) dengan kebun inti. Namun fakta di lapangan, satu pohon pun belum ada ditanam untuk masyarakat. Ini bentuk ketidakadilan investasi,” tegas Jaya Samaya Monong.
Jaya mengingatkan agar pihak investor tidak memandang sebelah mata penegakan hukum dan aturan kemitraan yang ditetapkan pemerintah daerah. Apabila PT PMM nekat mengabaikan Surat Keputusan (SK) Penghentian Kegiatan Usaha Perkebunan yang telah diterbitkan, Pemkab siap menaikkan eskalasi sanksi hingga tahap pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Pemerintah daerah berdiri tegak untuk menegakkan aturan dan memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jangan main-main dengan keputusan Pemkab. Kami menunggu langkah konkret dari manajemen PT PMM,” tambahnya.
Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkab Gunung Mas menyiagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan jajaran kecamatan, pemerintah desa, serta elemen masyarakat setempat untuk memantau dan mengawasi lalu lintas operasional di area perkebunan PT PMM.
Langkah tegas ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty) sekaligus mendorong iklim investasi kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar area operasional perkebunan di Kalimantan Tengah.
Berita Terbaru














