Tiga kebijakan minyak goreng dibuat dalam satu bulan. Kendati harga telah dipatok. Stok masih kosong.
Baru kali ini dalam sejarah Indonesia, tiga kebijakan direvisi dalam satu bulan. Utakatik kebijakan ini dilakukan untuk meredam tingginya harga minyak goreng. Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI, menerima “bola panas” kebijakan minyak goreng.
Kenaikan harga minyak goreng semenjak September 2021, sulit diredam. Ia mengakui harga minyak goreng berkaitan erat dengan harga CPO sebagai komoditas bahan bakunya. perlahan tapi pasti harga minyak merangkak naik.
“Dari data sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok kementerian perdagangan rata-rata CPO dunia berbasiskan CPO dumai hingga Januari 2022 sudah mencapai Rp13.240 per liter. Harga tersebut lebih tinggi 77,34 persen dari pada Januari 2021. Peningkatan ini sebagai dampak kenaikan harga CPO sehingga berdampak kepada minyak goreng di dalam negeri,” kata Lutfi.
Upaya meredam harga minyak goreng telah dilakukan jauh-jauh hari. Strategi operasi pasar menjadi pilihan pertama pemerintah. Semenjak akhir 2021, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter seharga Rp14.000 per liter. Minyak goreng murah ini akan disalurkan merata baik ritel modern maupun langsung kemasyarakat lewat pasar tradisonal.
Muhammad Lutfi sempat menjelaskan program minyak goreng ini melibatkan 70 industri minyak goreng dan 225 perusahaan pengemasan. Sebagai langkah pertama, pemerintah akan menggandeng lima perusahaan terlebih dahulu.
“Untuk tahap pertama kita akan meminta lima (industri) dulu yang besar untuk segera mengalokasikan untuk minyak goreng kemasan sederhana supaya bisa berjalan,” jelasnya di minggu kedua Januari 2022.
Faktanya, kebijakan operasi pasar berjalan mandeg. Musababnya, tidak semua produsen minyak goreng punya fasilitas pengemasan sederhana. Alhasil, realisasi operasi pasar taksesuai target diperkirakan hanya 5 jutaliter.
Kebijakan kedua adalah harga minyak goreng dibuat satu harga. Baik minyak goreng kemasan sederhana dan premium dipatok Rp 14.000/liter. Pada 19 Januari 2022, kebijakan satu harga ini mulai diberlakukan. Pemerintah menggunakan sistem insentif terhadap untuk menutup selisih harga. Sumber dana insentif adalah dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Tetapi kebijakan satu harga malahan membuat blunder. Faktor psikologis tidak diperhitungkan pemerintah. Akibatnya, masyarakat melakukan panic buying. Terjadilah, aksi borong oleh sebagian besar masyarakat di retail. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai aksi panic buying oleh konsumen dalam membeli minyak goreng satu harga disebabkan oleh dua aspek.
Pertama, ini merupakan bentuk kesalahan strategi marketing pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Dia menilai kegagalan pemerintah dalam membaca perlaku konsumen Indonesia.
Kedua, dari sisi konsumen, perilaku panic buyin juga merupakan fenomena yang anomali dan cenderung sikap yang egoistik, hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Atas dasar itulah, dijelaskan Tulus, bahwa kebijakan intervensi pemerintah dalam harga minyak goreng tidak akan efektif, sebab salah strategi.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 124)