Penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus berjalan. Mulai dari status hukum sampai kepada penguatan kelembagaan. Dengan begitu, pembeli di pasar global dapat menerima ISPO sebagai standar sawit berkelanjutan.
Usulan penguatan legalitas ISPO mendapat perhatian serius pemerintah. Kalau sebelumnya, ISPO di bawah payung hukum peraturan menteri ke depan berada dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sepakat dengan peningkatan status hukum ISPO menjadi perpres. Penguatan dari aspek regulasi ini dirasakan penting supaya ISPO lebih mudah diterima pasar. Saat ini, ISPO berada dalam naungan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/ OT.140//3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
“Proses penguatan ISPO sedang dilakukan. Memang ada kajian agar kredibilitas ISPO diakui dan setiap pemangku kepentingan dapat memilikinya. Kita sepakat ISPO menjadi standar yang credibel (dapat dipercaya), dihormati, dan diterima di pasar internasional. Usulan peningkatan legalitas ISPO memang ada dan itu sudah tepat,” jelas Darmin setelah menghadiri Penyerahan Sertifikat ISPO dan Dialog Interaktif Penguatan ISPO.
Keinginan memperkuat legalitas ISPO mendapatkan sambutan baik dari perusahaan. Joko Supriyono,Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menuturkan semenjak awal GAPKI mendukung penuh ISPO sebagai terobosan berani dari pemerintah untuk menuju sawit yang berkelanjutan. “Bagi kami, ISPO ini mendorong seluruh perusahaan dapat sustainable tidak saja terbatas kepada dua atau tiga perusahaan,”kata Joko.
Penguatan ISPO sangatlah penting, menurut Joko, supaya dapat digunakan menjadi instrumen dalam perdagangan global. Kendati ISPO telah berjalan baik tetapi kampanye negatif terus disuarakan sejumlah LSM. Begitupula hambatan perdagangan dibuat sejumlah negara.
“ISPO ini memang bukan dewa penyelamat. Tetapi dapat digunakan sebagai alat bernegosiasi menghadapi hambatan perdagangan,” tutur Joko.
Wacana peningkatan payung hukum ISPO menjadi perpres belum final. Menurut Darmin, aturan perpres belum dibuat tapi prosesnya tidak akan lama. Pemerintah ingin menyusun standar yang ditetapkan bisa kredibel dan diterima dunia.
Pembenahan juga dilakukan kepada kapasitas lembaga supaya bersifat independen. Dengan begitu, sertifikat ISPO dapat diterima pasar internasional sesuai permintaan pelaku pasar global.
Musdhalifah Machmud, Deputi Kementerian Bidang Perekonomian, mengatakan keberterimaan pasar dapat dilakukan dengan penguatan dari aspek lembaga, tidak hanya indikatornya.
“ISPO kalau secara lembaga lebih bagus bersifat independen. Jika itu lebih baik untuk percepatan, ya why not,” kata Musdhalifah di sela “Pertemuan Penguatan ISPO melalui Penerimaan Yang Lebih Luas”, di Jakarta, (10/8).
Langkah membuat Komisi ISPO menjadi independen, kata Musdhalifah menjadi pertimbangan karena ditinjau lagi kelebihan dan kekurangan dalam penilaian.
Herdrajat Natawijaya, Ketua Sekretariat Komisi ISPO, menjelaskan penguatan kelembagaan ISPO membantu kemudahan akses petani kecil salah satunya lewat organisasi masyarakat seperti koperasi. Kelembagaan ISPO selama ini masih terfokus kepada Kementerian Pertanian sudah saattnya cakupannya diperluas kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait sawit.
(Lebih lengkap baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Agustus-15 September 2016)