Jakarta, SAWIT INDONESIA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini menjadi revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyakita.
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Revisi ini menitikberatkan pada penguatan distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap minyak goreng rakyat.
Dalam BAB IV Pasal 38 aturan tersebut dituliskan bahwa pendistribusian Minyak Goreng Rakyat paling sedikit 35% dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Perum Bulog dan atau BUMN Pangan dilakukan paling lambat 30 hari sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
“Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," kata Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” tambah Mendag.
Menurutnya, penguatan peran BUMN sebagai distributor merupakan salah satu poin utama penyempurnaan kebijakan minyakita. Langkah ini ditujukan agar distribusi berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan merata, sehingga harga tetap terjaga di berbagai wilayah Indonesia.
Selain memperkuat peran BUMN, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga menegaskan kembali pengutamaan penyaluran minyakita ke pasar rakyat. Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama karena dinilai paling dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional,” kata Budi Santoso.
Ia menambahkan, pasar rakyat menjadi salah satu indikator pengukuran pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, serta ketersediaan barang kebutuhan pokok. Karena itu, memastikan pasokan minyakita di pasar rakyat dinilai krusial untuk menjaga stabilitas harga.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan harga. Revisi aturan ini membuka ruang pengenaan sanksi administratif, mulai dari pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, hingga pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Mendag Busan.
Sumber: liputan6.com






