Jakarta, SAWIT INDONESIA – Presiden RI, Prabowo Subianto, baru saja menerbitkan UU Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Reforma Agraria yang secara eksplisit berdampak terhadap keberlanjutan investasi sektor perkebunan sawit.
Walaupun tidak kata “sawit” di dalam beleid ini, tetapi substansi aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026 sangat berkaitan dengan legalitas dan kewajiban perusahaan perkebunan.
Pengamat Kebijakan Pertanahan, Dr. Sadino, mengakui UU Reforma Agraria sangat mempengaruhi hak atas tanah perkebunan sawit.
”Memang banyak pasal-pasal yang berdampak hak atas tanah dan (lahan) sawit,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Dari analisis sawitindonesia.com, terdapat tiga pasal yang mempengaruhi kegiatan perkebunan sawit baik perusahan dan rakyat. Pertama, pasal 18 yang berkaitan Objek Reforma Agraria yang selanjutnya dijelaskan dalam pasal 19 yaitu sumber tanah Objek Reforma Agraria berasal dari tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria dan non-konflik Agraria.
Sumber tanah yang menjadi Objek Reforma Agraria tersebut Hak Guna Usaha yang kadaluwarsa, lahan masyarakat yang berkonflik dan tumpang tindih dengan kawasan hutan dan/ atau perizinan berusaha di bidang kehutanan, HGU/perizinan yang melebihi batas maksimum atau melebihi luas yang diberikan, tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas HGU, lahan transmigran yang berkonflik/tumpang tindih dengan HGU serta Kawasan hutan.
Kedua, Pasal 48 pemegang hak guna usaha dan pemegang izin usaha perkebunan wajib menyerahkan paling sedikit 20% dari luas bidang tanah hak guna usaha. Pasal ini sangat tegas dan keras dibandingkan UU Perkebunan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%.
Artinya pelaku usaha wajib menyerahkan lahan 20% ini sebagai Sumber Objek Reforma Agraria kepada Badan Reforma Agraria Nasional. Kendati demikian, aturan turunan berkaitan pasal ini akan diatur melalui Peraturan Presiden yang selambatnya terbit 30 September 2027.
Pasal krusial berikutnya adalah Pasal 37 yang mengatur batas maksimum per grup usaha. Batas maksimum dihitung secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi, mencakup hak atas tanah maupun perizinan berusaha.
Tetapi aturan batas maksimum lahan ini dikecualikan dari BUMN, BUMD, dan koperasi sebagaimana tertera di pasal 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Rencana Badan Reforma Agraria Nasional
Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penataan kepemilikan tanah. Kepastian hak perlu berjalan beriringan dengan pembukaan akses ekonomi agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif.
Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana Badan Bank Tanah meredistribusikan sekitar 23.000 hektare tanah kepada subjek reforma agraria pada 2027. BRAN akan mengoordinasikan pelaksanaannya agar penataan aset tepat sasaran dan terhubung dengan penataan akses.
Penataan akses perlu disinergikan dengan program pertanian, perkebunan, perikanan, permodalan, pendampingan, dan pengembangan usaha. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kesempatan meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga.
















