• Rabu, 30 September 2026
Berita Terbaru

Under-Invoicing: Bukan Sekadar Ketidakjujuran

Under-invoicing dapat terjadi dalam dua bentuk: pemalsuan dokumen kepabeanan (trade misinvoicing), atau penetapan harga tidak wajar dalam transaksi antar perusahaan berelasi (transfer mispricing) — di mana dokumen konsisten dan jujur, tetapi harga itu sendiri sengaja dibuat rendah untuk memindahkan laba."

Namun membuktikannya tidak mudah. Perbedaan harga ekspor dengan harga referensi internasional (seperti MOPS atau ICDX) hanyalah indikator risiko, bukan alat bukti. Harga transaksi riil selalu berbeda dari harga patokan karena banyak faktor yang sah: perbedaan Incoterms (FOB vs CIF), spesifikasi kualitas, termin pembayaran, hingga volume pembelian. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran, otoritas butuh bukti konkret — data cermin dari negara tujuan, jejak aliran dana ke rekening offshore, atau dokumen ganda.

Sayangnya, banyak diskusi publik mencampuradukkan transfer pricing (konsep netral), transfer mispricing (penyalahgunaan antar perusahaan berelasi), dan trade misinvoicing (pemalsuan dokumen oleh siapa saja). Dalam konteks sawit, banyak eksportir Indonesia menjual ke trader independen di luar negeri — bukan anak perusahaan. Menuduh mereka melakukan transfer mispricing adalah kesalahan hukum yang fatal.

Membaca Angka Rp600 Triliun dengan Kritis

Klaim kerugian Rp500–600 triliun perlu ditelusuri metodologinya. Total ekspor sawit Indonesia pada 2025 tercatat sekitar USD35,87 miliar atau Rp590 triliun. Jika negara "kehilangan" hampir setara dengan total ekspor, maka implikasinya absurd: hampir 100% ekspor sawit kita fiktif atau digelapkan.

Metodologi yang valid untuk menghitung trade misinvoicing adalah mirror statistics — membandingkan data ekspor Indonesia (FOB) dengan data impor negara tujuan (CIF), lalu mengalikan selisihnya dengan tarif pajak yang berlaku, bukan total nilai ekspor. Tanpa perincian apakah yang "hilang" itu pajak, devisa, atau nilai barang, angka ratusan triliun hanyalah asumsi yang miskin fondasi.

DSI: Potensi atau Beban Baru?

Pemerintah merespons dengan membentuk DSI sebagai single gateway ekspor. Masalahnya, mekanisme operasional DSI belum transparan. Apakah ia akan menjadi pembeli tunggal (monopsoni), clearing house digital, atau sekadar perantara baru? Berapa fee yang diambil? Bagaimana harga pembelian ke eksportir dan petani ditetapkan?

Tanpa transparansi ini, kita tidak dapat menilai apakah DSI akan menjadi solusi atau beban. Jika DSI hanya menambah lapisan biaya administrasi tanpa fungsi pengawasan yang nyata, maka setiap rupiah biaya tambahan akan langsung memotong harga TBS petani. Mengingat 40% lahan sawit dimiliki petani rakyat — lebih dari 21 juta jiwa bergantung pada sektor ini — risikonya sangat nyata.

DSI Seharusnya Jadi Intelijen Dagang, Bukan Perantara

Di sinilah letak kesalahan desain yang paling fundamental. Peran perantara dagang — jaringan pembeli, negosiasi kontrak, logistik — sudah dapat dilakukan eksportir swasta yang memiliki kompetensi. Namun bagi mereka, berperan sebagai intelijen dagang tidak mungkin karena tidak memiliki legitimasi, kewenangan hukum, dan akses data pemerintah.

DSI seharusnya dirancang sebagai pusat intelijen dagang yang melakukan audit forensik, verifikasi harga, dan pertukaran data dengan negara tujuan ekspor — dengan fokus tunggal pada fungsi pengawasan, tanpa merangkap sebagai perantara dagang. Hanya entitas negara yang punya legitimasi untuk meminta data perbankan, mengakses sistem kepabeanan negara lain, dan memaksa eksportir membuka seluruh transaksi. Inilah fungsi yang tidak dapat digantikan swasta.

Jika DSI malah mengambil alih peran perantara, yang terjadi adalah inefisiensi baru. Pembeli global butuh kecepatan dan fleksibilitas — bukan birokrasi tambahan. Mereka akan beralih ke Malaysia atau Thailand, dan petani kita yang menanggung akibatnya.

Artikel Terkait