• Kamis, 15 Oktober 2026
Berita Terbaru

Tingkatkan Daya Saing Pasar Global, Presiden Prabowo Dorong Penyederhanaan Aturan Ekspor Indonesia

TANGERANG, SAWIT INDONESIA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan Kementerian dan Lembaga terkait untuk segera menyederhanakan (simplifikasi) prosedur ekspor serta memangkas berbagai hambatan birokrasi yang memperlambat laju perdagangan nasional. Langkah tegas ini diambil guna meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional.

Pesan dan arahan strategis Kepala Negara tersebut disampaikan melalui Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, saat membacakan sambutan Presiden pada Pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026).

Presiden menekankan bahwa kemudahan regulasi ekspor merupakan kunci utama agar pelaku usaha domestik dapat memanfaatkan secara optimal berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Hasil perjanjian perdagangan bebas yang sudah berlaku harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para eksportir Indonesia. Kemudian didukung dengan kemudahan prosedur ekspor. Prosedur ekspor jangan berbelit. Peraturan Teknis (Pertek) yang menghambat harus segera disimplifikasi untuk kemajuan ekspor,” tegas Presiden dalam sambutan yang dibacakan Bahlil.

Poin-poin utama arahan Presiden Prabowo terkait akselerasi ekspor, pilar pembiayaan, serta strategi promosi pasar global meliputi:

  • Pangkas Aturan Teknis (Pertek) yang Berbelit: Pemerintah diminta segera membenahi dan menghapus persyaratan administratif serta perizinan teknis yang dinilai tumpang tindih dan membebankan pelaku usaha ekspor.

  • Akses Pembiayaan & Asuransi Terjangkau: Presiden menggarisbawahi pentingnya dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta sektor perbankan untuk menyediakan skema pembiayaan ekspor dan asuransi perdagangan dengan suku bunga dan biaya yang kompetitif.

  • Intensifikasi Promosi & Pusat Promosi Ekspor: Guna memperluas penetrasi ke negara-negara tujuan ekspor utama maupun pasar nontradisional, Indonesia diminta makin gencar melakukan promosi dagang terpadu, termasuk dengan mendirikan dan mengoptimalkan pusat-pusat promosi produk Indonesia di mancanegara.

Melalui instruksi penyederhanaan tata kelola ekspor ini, pemerintah optimistis para pelaku industri nasional, mulai dari sektor komoditas unggulan hingga manufaktur, dapat bergerak lebih lincah dan berdaya saing tinggi di panggung perdagangan internasional.

Sumber: rri.co.id

Artikel Terkait