• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Tingginya Harga Pupuk, Program Sarpras BPDPKS Menjadi Solusi

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kenaikan harga pupuk semenjak tahun lalu membuat petani sawit kelimpungan untuk memupuk tanamannya. Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit tidak sebanding dengan meroketnya harga pupuk yang melampaui 120%. “Kalau harga minyak goreng naik, respon pemerintah langsung cepat. Perlakuan serupa diharapkan dapat diberikan kepada petani sawit,” ujar Amin Nugroho, Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO). Menurutnya, petani sawit tidak mengharapkan dimasukkan dalam kategori penerima pupuk subsidi dari pemerintah. Sebab, pupuk subsidi yang beredar sejak dulu itu sebenarnya diperuntukan tanaman musim sayuran, padi, perikanan, bukan untuk tanaman keras dosisnya konsentrasinya berbeda (lebih tinggi). “Solusinya, petani mendapatkan alokasi bantuan pupuk melalui program sarana prasarana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujarnya. Program Sarana Prasarana BPDPKS bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana untuk tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya kelapa sawit yang baik dan meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan. “Kalau pupuk ada di sarana prasarana BPDPKS. Ini berarti pengelola mekanisme pencairan bisa dilakukan dengan cara membuat proposal atau studi kelayakan kebutuhan pupuknya. Ini dihitung dari formula dosis dan konsentrasi pupuk majemuk untuk sawit umur dari umur nol sampai 25 tahun. Lalu jumlah tonase per tahun dan minta berapa disubsidi oleh divisi sapras BPDP,” ujarnya. Dr Gulat ME Manurung MP C.APO CIMA, Ketua Umum DPP APKASINDO, mengkritik panjangnya persyaratan untuk memperoleh bantuan Program Sarpras, seperti mengemis jadinya. Dirjen Perkebunan dan BPDPKS harus naik level dalam bentuk penyederhanaan persyaratan, jangan muter-muter. “Kami ingin mendapatkan sarpras, tapi prosedurnya ruwet. Harus melakukan pengukuran dan pemetaan dengan teknologi GPS, menghitung RAB dan itu jelas petani tidak bisa mengerjakan itu semua. Kalau untuk dosis pupuk, kan sudah ada kerjasama tripartite antara IPB, Pupuk Kaltim dan APKASINDO yang sudah menghasikan teknologi Pemupukan "Preciplam" (analisa teknologi satelit), praktis, cepat dan akurat,” tambah ayah dua anak ini. Selain itu, panjangnya birokrasi bikin petani kelapa sawit bingung. “Terlalu banyak lintas sektoral dan instansi yang mengurusi. Semua ingin mengambil peran, mau replanting harus meminta izin dari empat kementerian, termasuk sarpras,” jelas Gulat. Bahkan, saking ruwetnya proses persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, akibatnya pengajuan sarpras ditolak karena cucunya persyaratan belum terpenuhi. “Minta rekomendasi teknis dari kabupaten sampai ke provinsi. Dari provinsi ke Dirjen Perkebunan, verifikasi ke provinsi dan kabupaten. Kita sudah capek-capek sekian lama dan ujung-ujungnya ditolak,” papar dia. Padahal guna mematangkan Program Sarpras, setiap tahun BPDPKS selalu melakukan sosialisasi ke petani kelapa sawit. “Sarpras itu setiap tahun diadakan BPDPKS dan dibuat juga FGD atau focus group discussion tiap tahun. Sekali FGD sekian ratus juta habis, tetapi tidak ada hasil karena terlalu ribet prosesnya,” terang Gulat. APKASINDO mengusulkan agar BPDPKS menjadi lembaga mandiri untuk menentukan sebuah kebijakan. “BPDPKS harus berdiri sendiri dan langsung di bawah Presiden seperti Badan Restorasi Gambut supaya akselerasi Program Sarpras cepat terlaksana,” kata Gulat. [caption id="attachment_28924" align="alignleft" width="285"] “Solusinya, petani mendapatkan alokasi bantuan pupuk melalui program sarana prasarana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujar Amin Nugroho.[/caption] Gulat mengusulkan adanya perwakilan 2 orang Petani di Dewan Pengawas dan Direktur Kemitraan harus rekomendasi dari Petani Sawit, supaya kami bisa membantu BPDPKS lebih berguna untuk Indonesia. Selama ini coba lihat, banyak sekali Plt-Plt di BPDPKS. "Jangan-jangan nanti BPDPKS berganti nama menjadi Badan Plt Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya. “Jika sudah mandiri dan langsung dibawah Presiden, maka semua program BPDPKS, terkhusus terkait ke Petani akan cepat, dan petani sawitpun memastikan keberlanjutan BPDPKS dan semakin dicintai petani sawit,” ujar Gulat. Program sarana prasarana ini merujuk kepada Peraturan Menteri Pertanian No. 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Dan Penelitian, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Jenis bantuan yang diberikan berupa benih, pupuk, pestisida, alat transportasi, mesin pertanian, alat pasca panen, unit pengolahan hasil, infrastruktur pasar, peningkatan jalan dan tata kelola air, dan verifikasi ISPO. Bantuan pupuk terdiri dua jenis yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi. Kegiatan ekstensifikasi bertujuan pembangunan kebun di tahap awal. Syaratnya antara lain Poktan/Gapoktan/ Koperasi atau Kelembagaan Ekonomi Pekebun Lainnya beranggotakan paling sedikit 20 Pekebun atau memiliki hamparan paling kurang 50 Ha, legalitas lahan, Rincian Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan benih, pupuk dan pestisida untuk pembangunan kebun kelapa sawit tahap awal, dan surat penawaran dari produsen. Syarat lainnya adalah lahan tidak berada di kawasan hutan dan bukan dalam sengketa. Sementara itu, bantuan pupuk untuk kegiatan intensifikasi bagi pemeliharaan kebun dapat diberikan selama maksimal 2 tahun.

Artikel Terkait