• Jumat, 6 November 2026
Berita Terbaru

Tekan Under Invoicing via DSI dan Kawal B50, Wamenko Dradjad Beberkan Strategi Baru Perkebunan Nasional

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Pemerintah Indonesia resmi memperluas cakupan dukungan pembiayaan dan program strategis di sektor perkebunan nasional. Melalui perombakan tata kelola, mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang sebelumnya berfokus pada kelapa sawit kini resmi diperluas untuk mengampu komoditas unggulan kakao dan kelapa.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, saat berbicara dalam ajang International Conference and Expo on Palm Oil and Others (ICExPO) 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dradjad menjelaskan bahwa perluasan peran BPDP ini berlandaskan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024. Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat fondasi agribisnis nasional di tengah dinamika ekonomi global sekaligus memastikan hasil kekayaan alam berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup petani.

“Pesan yang ingin kami sampaikan itu adalah ketahanan ekonomi nasional itu harus berujung pada kesejahteraan petani,” tegas Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan forum tersebut.

Poin-poin utama program pendampingan BPDP, penegakan transparansi ekspor via DSI (PP 24/2026), pemetaan traceability ISPO, serta progres mandatori B50 meliputi:

Cakupan Program Baru BPDP (Perpres 132/2024):

  • Dukungan bagi komoditas kakao dan kelapa tidak hanya berkutat pada alokasi pembiayaan, tetapi mencakup peremajaan perkebunan (replanting), pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyediaan sarana-prasarana hulu, penguatan kelembagaan petani, serta pendampingan teknis di lapangan.

Transparansi Ekspor via DSI dan Penekanan Transfer Pricing:

  • Dalam aspek tata kelola ekspor komoditas strategis, pemerintah menerapkan mekanisme satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 1 Juni 2026.

  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi data lalu lintas barang, mengoptimalkan penerimaan devisa negara, serta menekan risiko praktik under invoicing dan transfer pricing.

Sertifikasi ISPO dan Global Acceptance:

  • Pada dimensi kelestarian lingkungan, pemerintah memacu penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui pengembangan sistem informasi pendukung ketertelusuran (traceability) dan pemetaan kebun.

  • Penguatan ISPO diarahkan untuk meningkatkan penerimaan pasar internasional (global acceptance) sehingga produk olahan Indonesia memiliki daya saing tinggi.

Hilirisasi Dalam Negeri dan Implementasi B50:

  • Dradjad menambahkan bahwa nilai tambah komoditas di dalam negeri terus dipacu melalui penyerapan energi hijau lewat implementasi mandatori biodiesel B50 yang telah berjalan sejak Juli 2026.

  • Untuk kakao dan kelapa, hilirisasi difokuskan pada peningkatan produktivitas, penyediaan infrastruktur pascapanen modern, digitalisasi rantai pasok, dan perluasan jangkauan pasar ekspor produk turunan.

Melalui sinergi perluasan mandat BPDP, transparansi rantai pasok ekspor, dan penguatan standar keberlanjutan ISPO, pemerintah optimistis sektor perkebunan nasional mampu menjadi pilar utama kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh pekebun Indonesia.

Sumber: antaranews.com

Artikel Terkait