• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 6 June 2023
Trending
  • Pembelian TBS Petani Periode Satu Minggu Kedepan Naik Menjadi Rp 2.265,01/Kg  
  • ‘EU is no rating agency’: Indonesia, Malaysia hit out at deforestation rules’
  • KSP Melakukan Pemantauan Langsung Pengelolaan Tanggap Bencana karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat
  • Pertamina Secara Perdana Menyalurkan Biosolar 35% (B35)
  • Top Palm Oil Producers Lobby EU to Ease New Deforestation Rules
  • Wisel Tawarkan 4 Traktor John Deere Untuk Perkebunan Sawit
  • Mentan SYL Memastikan Perkembangan Varietas-Varitas Tanaman Unggul Terus Dilakukan dari Waktu ke Waktu
  • Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Tata Niaga Minyak Goreng Terdampak Kebijakan Pemerintah
Hot Issue

Tata Niaga Minyak Goreng Terdampak Kebijakan Pemerintah

By Redaksi SI2 months ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam pengambilan kebijakan dinilai ikut berkontribusi terhadap pasokan dan harga minyak goreng. Salah satu kebijakan tersebut adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) justru menjadi penyebab minyak goreng sulit diperoleh oleh masyarakat.

Ekonom Senior, Faisal Basri menyatakan inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Justru lambat laun akan terjadi kelangkaan dan akan terjadi kenaikan harga.

“Selain itu, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk meredam harga minyak goreng yang pada akhirnya regulasi yang telah dihasilkan menjadi mandul. Karena melanggar kaidah-kaidah dalam mengambil keputusan,” ujarnya saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, dengan agenda pemeriksaan Ahli Terlapor, pada pertengahan Februari 2023, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.

Diketahui, dengan penetapan HET, pemerintah menjanjikan akan membayar selisih harga harga keekonomian dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Jadi, kebijakan subsidi hanya bertahan sekitar 2 minggu kemudian dihapus, coba bayangkan 1 botol migor disubsidi, uang BPDPKS akan habis untuk subsidi itu. Pemerintah tidak berkomitmen untuk mengalokasikan subsidi untuk minyak goreng karena memang uangnya tidak ada,” tegas Faisal.

Berbeda di Malaysia, tambahnya, ada voucher untuk pembelian minyak goreng yang dibagikan untuk keluarga yang pendapatannya di bawah 2.000 Ringgit/bulan. ”Sebenarnya, subsidi untuk barang tidak efektif, subsidi mestinya ditujukan kepada orang yang tidak mampu,” imbuh Faisal.

Menurutnya, subdisi itu harus dipertanggungjawabkan secara politik dan dibahas di parlemen. Jangan sampai menambah preseden yang membuat tidak aman untuk anggaran.

“Penggunaan dana BPDPKS harus benar-benar dihitung karena penggunaan dananya tidak melalui persetujuan DPR jadi harus disiplin dalam setiap penggunaan anggaran,” saran Faisal.

Faisal juga mengingatkan KPPU agar berhati-hati dalam menyimpulkan adanya kartel yang dilakukan oleh produsen minyak goreng kemasan. Keseragaman kenaikan harga tidak serta merta menjadi bukti bahwa telah terjadi kesepakatan di antara produsen. Hal itu merupakan reaksi normal para pelaku usaha menyikapi kenaikan harga CPO sebagai bahan baku utama minyak goreng.

“Kalau dilihat, dalam perkara ini terlapornya banyak sekali. Menurut saya, sulit untuk membuat kesepakatan yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 137)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menghadang Benih Sawit Palsu di Perdagangan Online

3 weeks ago Hot Issue

Mahal Bukan Karena Kartel

2 months ago Hot Issue

Bulog Dapat Ambil Alih Distribusi MINYAKITA

3 months ago Hot Issue

Pemerintah Perketat Ekspor Sawit

3 months ago Hot Issue

Akselerasi PSR, Kementan Hapuskan Syarat Bebas Lindung Gambut

4 months ago Hot Issue

Riuh PSR Rendah

4 months ago Hot Issue

Menjaga Industri Sawit Sampai 2045

5 months ago Hot Issue

Akselerasi PSR Butuh Kepastian Aturan

6 months ago Hot Issue

Membangun Korporatisasi Petani Melalui Kemitraan Sehat

6 months ago Hot Issue
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

Pembelian TBS Petani Periode Satu Minggu Kedepan Naik Menjadi Rp 2.265,01/Kg  

3 hours ago

‘EU is no rating agency’: Indonesia, Malaysia hit out at deforestation rules’

4 hours ago

KSP Melakukan Pemantauan Langsung Pengelolaan Tanggap Bencana karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat

5 hours ago

Pertamina Secara Perdana Menyalurkan Biosolar 35% (B35)

6 hours ago

Top Palm Oil Producers Lobby EU to Ease New Deforestation Rules

7 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.