1.3 Hegemoni Kawasan Hutan
Klaim sumber daya lahan oleh negara melalui kementerian yang mengurusi kehutanan merupakan klaim yang paling meng-hegemoni anatar klaim sumber daya lahan melalui melalaui kementerian lainnya. Wilayah-wilayah yang diklaim tersebut adalah “kawasan hutan”, karena itu, banyak sengketa terjadi di wilayah yang di klaim sebagai kawasan hutan (Setiawan dkk 2017; Suwarno dan Situ morang 2017; Abdul Kadir W, Nurhaedah, dan Purwanti 2013; Galudra & Siarait 2009; Verbist & Pasya 2004). Sengketa di wilayah-wilayah yang di klaim kawasan hutan sangat mudah terjadi dan akan terus terjadi apa bila penyebab utamanya tidak terindentifikasi dan apa bila teridenfikasi tapi kemudian tidak diselesaikan dengan semangat mewujudkan tujuan penguasaan negara atas sumber daya lahan.
Munculnya wilayah-wilayah yang di klaim sebagai kawasan hutan berawal dari diundangkannya UU No. 5/1967. Selanjutnya, klaim tersebut dikonsolidasikan ulang melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dikeluarkan tahun 1982. Berdasarkan TGHK tersebut, wilayah-wialayah yang diklaim sebagai kawasan hutan mencapai 144,5 juta hektar. Bahkan, di Provinsi Riau “kawasan hutan” mencakup seluruh wilayah provinsi (Suwarno et.al 2017). Hal demikian juga terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Setiawan et.al 2017).
Sumber: Forci Development