Pada periode yang sama diundangkan pula Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan (UU No. 11/1967) sebagian penganti Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan yang memandatkan Menteri (yang mengurusi bidang tambang) untuk menguasai bahan galian melalui penguasaan wilayah hukum pertambangan Indonesia. Dua Undang-Undang ini adalah contoh adanya kontestasi sumber daya lahan sektoral kedua undang-undang ini dalam perjalanannya mengalami perubahan UU No. 5 /1967 diubah melalui UU No. 41/1999 tentang kehutanan, Perubahan yang nyata adalah berubahnya wewenang yang semula kewenangan Menteri (sektor kehutanan) menjadi wewenang Pemerintah (inter-sektor). Tetapi, dalam aturan pelaksanaanya tetap berada pada Menteri. Segala bentukpenggunaan lahan dalam kawasan hutan merupakan kajian tim inter-disiplin (terpadu) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di samping itu, UU No. 11/1967 di ganti dengan UU No.4/2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada dasarnya masih sama dalam hal pengakuan atas sumber daya lahan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) dan memperjelas bahan galian menjadi bahan tambang mineral batubara.
Sumber: Forci Development