• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Tarik Ulur Moratorium Sawit

Pemerintah belum memutuskan kelanjutan moratorium izin baru kelapa sawit. Kalangan akademisi meminta pemerintah untuk mengevaluasi moratorium. Selain itu, efektivitas moratorium perlu dikaji ulang.

Semenjak tiga bulan terakhir, suara riuh meminta perpanjangan moratorium perizinan baru kelapa sawit terus bergulir. Tekanan demi tekanan datang dari berbagai pihak terutama kalangan NGO. Isu deforestasi dan penggunaan lahan gambut menjadi alasan kuat supaya moratorium diperpanjang.

Namun demikian, keputusan pasti moratorium sawit belum keluar. Pemerintah masih mengkaji secara mendalam efektivitas moratorium. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya,mengambil keputusan untuk menghentikan perizinan baru perkebunan sawit di kawasan hutan meskipun moratorium izin telah berakhir pada 19 September 2021.

"Walaupun sekarang sudah tidak ada Inpres 8 Tahun 2018 atau kelanjutannya, kebijakan Ibu Menteri KLHK tetapakan menghentikan perizinan baru," tambahnya.

Sebagai informasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal sebagai moratorium izin sawit telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021.

"Walaupun Inpres 8 Tahun 2018 ini sudah berakhir tanggal 19 September kemarin, kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak, tugas-tugas yang diamanahkan Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah berhasil dilakukan dengan baik," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman dilansir Antara.

Sementara itu, sejumlah NGO trans nasional aktif menyuarakan perpanjangan moratorium kelapa sawit. Laporan EIA UK dan KaoemTelapak berjudul Deforestasi dan Deregulasi Kebijakan dan Implikasinya Terhadap Sektor Kelapa Sawit di Indonesia menjelaskan bahwa moratorium Kelapa Sawit yang berlakusejak 2018 belum menunjukkan hasil yang diharapkan, terutama evaluasi izin yang ada dan tindaklanjutnya, selain dari satu provinsi yaitu Papua Barat. Periode waktu tiga tahun dinilai waktu yang singkat untuk mencapai tujuan moratorium kelapa sawit.

Dalam laporan tersebut, ada desakan supaya pemerintah Indonesia memperpanjang, meningkatkan, dan menjadikan moratorium kelapa sawit permanen melalui penerbitan peraturan untuk memberikan waktu bagi evaluasi izin yang ada dan untuk menghentikan semua konversi hutan alam. Selain itu, moratorium hutan dan moratorium kelapa sawit perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden agar menjadi mengikat secara hukum dan lebih mudah ditegakkan.

Sementara itu, Koalisi Moratorium Sawit yang terdiri dari beberapa kelompok sipil juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perpanjangan kebijakan moratorium sawit. Harapan dari Koalisi Moratorium Sawit, Presiden dapat memperpanjang dan memperkuat kebijakan moratorium sawit untuk masa depan hutan Indonesia

Maruli Gultom, Pengamat Perkelapa sawitan, secara tegas meminta pemerintah untuk tidak mendengar tuntutan NGO berkaitan moratorium kelapa sawit. Kelapa sawit sudah terbukti lebih efisien dalam penggunaan lahan dibandingkan minyak nabati lain seperti kedelai dan minyak bunga matahari. Begitu pula produktivitas minyak sawit lebih tinggi empat kali lipat

“Tetap saja (sawit) di mata NGO ini tetap jelek. Kita tahu sikap arogan NGO di Indonesia. Mereka pakai ilmu pokoke. Semua harus dilakukan,” jelasnya.

Maruli Gultom menegaskan pemerintah sebaiknya tidak mengakomodir tuntutan NGO berkaitan moratorium sawit. Sudah saatnya pemerintah jangan bikin aturan sesuai selera NGO.

”Mau bela NGO atau petani sawit. Petani kita dimusuhi NGO barat. Kelapa sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kontribusinya sudah jelas bagi perekonomian dan menyerap lapangan kerja. Pertanyaannya, angsa ini mau dibuat lebih sehat atau dijadikan sakit?,” tanya Maruli yang juga aktivis mahasiswa 70-an ini.

Dr. Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI menjelaskan moratorium ini tidak tepat ditujukan kepada perkebunan sawit. Melainkan kegiatan penundaaan ini harus dilakukan bagi penggunaan hutan primer.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 120)

Artikel Terkait