• Rabu, 21 Oktober 2026
Berita Terbaru

Tanggapi Isu Hotspot Sawit, GAPKI Tekankan Pentingnya Objektivitas Data dan Penanganan Lintas Sektor

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi dan menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara objektif. GAPKI menekankan bahwa penentuan penyebab kebakaran harus berpijak pada data yang akurat, verifikasi langsung di lapangan (ground check), serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, menegaskan bahwa munculnya titik panas (hotspot) di peta pemantauan tidak serta-merta menandakan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi pemicu utama kebakaran.

"Data luasan kebakaran harus dibaca secara cermat dan tidak boleh langsung dipakai untuk menunjuk satu pihak sebagai penanggung jawab tanpa pembuktian lapangan," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Poin-poin utama data luasan kebakaran, prosedur ground check, kesiapsiagaan anggota, hingga pengerahan bantuan pemadaman meliputi:

  • Data MapBiomas (Januari–Agustus 2026):

  • Dari total 677.000 hektare lahan terbakar di Indonesia, sekitar 52 persen berada di kawasan hutan.

  • Sementara itu, area perkebunan sawit yang masih memiliki tegakan pohon tercatat hanya mencakup 3,7 persen dari total luas kebakaran.

Tiga Aspek Verifikasi Lapangan (Ground Check):

  • GAPKI mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan verifikasi faktual untuk memastikan:

  • Kepastian titik kebakaran secara riil di lokasi.

  • Titik awal/asal mula kemunculan api (mengingat api sering kali berasal dari luar konsesi dan merambat akibat angin kencang).

  • Apakah api memang bersumber dari dalam area perusahaan atau bukan, yang dituang dalam berita acara resmi bersama kepolisian.

Penegakan Hukum Adil dan Kepatuhan Anggota:

  • GAPKI menegaskan tidak akan melindungi perusahaan yang terbukti lalai. Perusahaan yang abai mencegah atau menanggulangi Karhutla wajib diproses hukum.

  • Sebaliknya, perusahaan yang disiplin menjalankan Standard Operating Procedure (SOP), memiliki sarana pemadam, menara pemantau, Tim Kesiapsiagaan Bencana (TDT), serta membantu pemadaman harus dinilai secara adil.

  • Pertukaran Data Hotspot Harian: GAPKI bekerja sama intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam mendistribusikan data hotspot harian secara dua arah agar penanganan di sekitar konsesi dapat direspons secara cepat.

  • Penguatan Sarpras di Kawasan Konservasi: GAPKI mendorong pemerintah untuk memperkuat peralatan dan personel pemadam di kawasan hutan lindung, taman nasional, dan area konservasi agar penanganan Karhutla tidak melulu bergantung pada bantuan luar saat api membesar.

Aksi Nyata Bantuan Pemadaman:

  • Kalimantan Selatan: Perusahaan anggota menyalurkan bantuan berupa mesin pompa dan operasional satgas.

  • Kalimantan Tengah: Anggota GAPKI menerjunkan bantuan helikopter untuk pemadaman udara (water bombing), ribuan masker, serta sarana evakuasi.

Melalui pendekatan berbasis data, transparansi ground check, dan sinergi lintas sektor antara pemerintah, TNI-Polri, serta pelaku usaha, GAPKI optimistis penanganan Karhutla dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait