• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Tancap Gas di Awal 2025, BPDP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama 3 Pihak, Salurkan Dana PSR Seluas 8.783 Ha

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bergerak cepat untuk membantu peningkatan produktivitas petani sawit di awal 2025. Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Gelombang I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (7 Februari 2025).

"Program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah," ujar Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin dalam sambutannya.

Total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 8.783 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak 60.000.000 per hektare, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Gelombang I Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), BPDP mengundang sebanyak 48 Lembaga Pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia.

Selain itu, hadir pula lembaga perbankan Nasional maupun Daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran dananya. Lembaga perbankan yang hadir antara lain PT. Bank Nagari, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Jambi, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan PT. Bank Riau Kepri Syariah.

Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembagunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.

Persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota.

Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.

Dalam kegiatan tersebut, BPDP juga membuka sesi diskusi terkait mekanisme pengajuan program PSR. Diskusi ini didampingi oleh surveyor independen yang membantu BPDP melayani lembaga pekebun di tiap-tiap daerah, guna memastikan para lembaga pekebun memahami peraturan serta tata cara melaksanakan pencairan dana dalam kerangka peremajaan perkebunan kelapa sawit dengan baik.

Artikel Terkait