• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Tanah Harapan Elaeis (Bagian LXVIII)

Pasal 44 ayat ayat (2) Pemenhut No. 44 Tahun 2012:

“Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didlamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata batas yang bersangkutan”.

Pasal 20 ayat (3) Permenhut No.44 Tahun 2012:

“Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau nama lain yang sejenis diketahui oleh Camat, serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Pengelola Kawasan Hutan”.

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Permenhut No. 44 Tahun 2012:

  1. Batas sementara yang telah diukur dan dipancang wajib diumumkan kepada masyarakat dan para pihak di sekitar trayek batas olehpelaksanaan tata batas bersama-sama dengan kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis.
  2. Pengumuman hasil pemancangan batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas sementara yang memuat informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas sementara dan rencana penyelesaian hak-hak pihak ketiga.

Penulis : Abdul Aziz

Artikel Terkait