KUD Karya Mukti mampu membuktikan dari koperasi “merpati” yang didirikan untuk memfasilitasi pemasaran dan penjualan produksi petani peserta transmigrasi. Kini telah bertransformasi menjadi koperasi beraset puluhan miliar rupiah.
Berbekal saling percaya, amanah dan terbuka (transparan) dalam pengelolaan, KUD Karya Mukti bisa berkembang dan mampu menyejahterakan anggotanya. Saat ini, kelembagaan ekonomi petani yang berada di Desa Karya Harapan Mukti, Kec. Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo – Provinsi Jambi, mempunyai beberapa unit usaha untuk kebutuhan anggota dan masyarakat sekitarnya.
Ketua KUD Karya Mukti, Riswanto mengatakan pengelolaan KUD mengacu pada UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah badan hukum (Koperasi) dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
“Jadi kalau mau mengelola Badan Usaha (koperasi) selain memiliki anggota juga harus memiliki usaha. Itu prinsip kami yang kami pegang hingga saat ini. Kami menganalogikan koperasi seperti pohon, jika mau berkembang maka akarnya harus diperkuat (perbanyak), akar itu yang kami ibaratkan usaha, karena usaha ini yang akan mengembangkan koperasi,” ujarnya, melalui sambungan telepon, pada Rabu (7 September 2022).
Dari infomasi yang dihimpun redaksi Majalah Sawit Indonesia, KUD Karya Mukti memiliki unit usaha jasa (angkutan, Delivery Order TBS, sewa alat berat), unit usaha pemasaran (pemasaran TBS), unit usaha konsumen (toko yang menyediakan kebutuhan anggota dan non anggota (masyarakat), unit usaha produsen (pabrik pupuk organik, pembibitan kelapa sawit, konveksi, air mineral kemasan dan unit usaha simpan pinjam.
“Dari dana simpan pinjam sudah mencapai Rp15 miliar yang dihimpun dari anggota. Dan, saat ini aset yang dikelola KUD sudah mencapai Rp54 miliar,” kata Riswanto.
Dijelaskan Riswanto dalam pengelolaan koperasi (KUD) kami memegang 7 prinsip koperasi yaitu Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendikan perkoperasiaan, Kerjasama antar koperasi. Tujuannya agar anggota bisa mendapatkan manfaat, yaitu kesejahteraan.
“Yang menarik dan mendorong masyarakat untuk ikut bergabung menjadi anggota (koperasi) saat pembagian hasil (SHU) yakni sesuai dengan kontribusinya. Ini yang menarik, ada anggota yang SHU-nya mendapatkan Rp15juta/tahun dari kontribusinya (belanja, menyimpan dan meminjam). Selama ini kita mengembangkan usaha tidak mengandalkan dana (pinjaman) dari Bank, hanya mengandalkan peran serta dari anggota,” jelasnya.
“Koperasi yang kami kelola dulunya koperasi “merpati” yang dibentukuntuk memfasilitasi pemasaran dan penjualan produksi petani peserta transmigrasi pemerintah, pada tahun 1986. Namun, kini sudah menjadi koperasi sejati yang dikelola dengan manajemen yang baik sesuai fungsi dan aturan yang ada. Dan, sudah mampu kerjasama antar koperasi, bahkan saat ini sudah menyalurkan bantuan untuk sesama koperasi sekitar Rp8 miliar,” imbuh pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah.
Di awal pendiriannya, KUD Karya Mukti beranggotakan 466 KK, saat ini sudah 1.553 anggota, dan 800 anggota (petani sawit) dengan total luas lahan sekitar 1.900 ha.
Mengingat luasan yang dimiliki, KUD Karya Mukti sejak 3 tahu lalu mendirikan unit usaha batu yakni penangkar bibit kelapa sawit. Tujuannya tak lain untuk memenuhi kebutuhan peremajaan lahan kelapa sawit milik anggotanya.
“Kami juga memiliki penangkar bibit sawit, benih sawit dari Bina Sawit Makmur (BSM) anak usaha PT Sampoerna Agro, dengan kapasitas bibit yang terus ditingkatkan, untuk kebutuhan anggotan dan non anggota. Tahun initarget bibit kelapa sawit 250 ribu di lahan 4,5 ha. Lahan koperasi 2 ha, sewa 1,5 ha, dan pemberdayaan 1 ha. Dan, kami juga memiliki alat berat jenis Excavator 3 unit, semua ini untuk kebutuhan anggota dan disewakan ke non anggota,” kata Riswanto.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 131)