• Jumat, 2 Oktober 2026
Hot Issue

SK Menhut 579 Rugikan Masyarakat Sumut

Kepentingan pembangunan Sumatera Utara terhambat SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/2014. Aturan ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan petani lantaran lahannya diklaim masuk kawasan hutan.

Cerita persoalan kawasan hutan datang dari Ketua Koperasi KPKS Kesepakatan, Kabupaten Asahan, Syafruddin Sirait. Ia bercerita anggotanya para petani harus berhadapan dengan persoalan lahan dan legalitasnya dalam rangka mengajukan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ada pula kebun petani yang mengantongi legalitas berupa sertifikat tetapi juga diklaim berada di kawasan hutan.

“Akibatnya, kami petani terhambat untuk mengikuti program peremajaan sawit rakyat karena masalah legalitas,” ujar Syariffuddin Sirait saat berbicara dalam Indonesian Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum2021.

Dalam koperasi yang dipimpinnya ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 362 hektare lahan sawit yang butuh peremajaan. Usia tanaman lahan tersebut memasuki masa uzur.

Dari 362 hektare tadi, dijelaskan Sirait, ada kebun seluas 88 hektare masuk dalam kawasan hutan. Akibatnya, kebun 88 hektare ini menjadi sandungan untuk petani lain ikut PSR.

“Sebab syarat PSR diminta anggota Koperasi harus kolektif tidak bisa terpisah-pisah karena anggota (Koperasi) tidak ingin seperti itu, mereka tidak peduli bahwasanya ada persoalan-persoalan seperti itu,” ujarnya.

Masalah lahan di Sumut semakin pelik setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Prof. Sudarsono Soedomo, Guru Besar IPB, menjelaskan persoalan kawasan hutan ini seharusnya dapat menjadi perhatian semua pihak karena banyak kerancuan dalam berbagai beleid yang mengaturnya. Di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait pengukuhan kehutanan, ada sejumlah kelemahan yang harus dibenahi.

Dalam pasal 15 ini ayat 3 ada penambahan aturan baru menyangkut pengukuhan kawasan hutan. Diayat ini disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan bisa dilakukan manfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.

“Kalimat tadi sebetulnya tidak salah. Tetapi klausul berpotensi disalah gunakan. Dalam penataan batas kawasan hutan harus selesaikan hak pihak ketiga. Jadi, tetap harus dilakukan dengan mendatangi lapangan,” ujarnya.

Prof. Sudarsono Soedomo, mengatakan dasar lahirnya SK.579/2014 dari PP 10/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Sebelumnya sudah terbit SK.44/Menhut-II/2005 yang menunjuk kawasan hutan seluas 3.742.120 Ha. Namun usia SK.44/2005 hanya delapan tahun setelah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung melalui Putusan 47/P/Hum/2011 pada 23 Desember 2013.

“Setelah itu, lahirlah SK.579/2014 yang menyebutkan kawasan hutan di Sumut seluas 3.055.785 ha. Namun terbitnya aturan ini malahan menimbulkan persoalan. Dan SK.579 ini masih bersifat penunjukan. Artinya belum final,” jelas Sudarsono.

Fakta ini diungkapkannya saat menjadi pembicara di IPOS (Indonesian Palm Oil Stakeholders) Forum ke-6 bertemakan “Keberhasilan PSR dan Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit Nasional Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, Kamis (26 Agustus 2021).

Sudarsono menjelaskan berbeda dengan SK. 44/Menhut-II/2005 yang jelas berjudul penunjukan, maka SK. 579/Menhut-II/2014 berusaha mengaburkan status tersebut.

”Karena SK.579 tidak langsung mengatakan penunjukan. Jadi berupaya disamarkan statusnya ini. Beleid ini tidak menyebutkan langsung penunjukan atau penetapan kawasan hutan Sumut,” ujarnya.

Dalam presentasi berjudul INDONESIAN PALM OIL: Paradox Kawasan Hutan Masuk Kebun Sawit, Sudarsono menjelaskan bahwa terdapat dokumen Renstra Dis Hut Sumut 2019-2023 halaman II-42 jelas tertulis dari panjang batas kawasan hutan 15.736 km, baru 6.479 km yang telah ditata batas.

“Artinya lebih dari separuh belum ditata batas. Hal ini mengindikasikan tata batas belum selesai. Jika (lahan) belum selesai tata batas, ini mengindikasikan bukan kawasan hutan. Saya yakin sebagian besar itu belum sampai temu gelang karena ini menjadi persyaratan untuk proses kawasan hutan,” ungkapnya.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 119)

Artikel Terkait