• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Sertifikat Halal Diberikan Gratis Bagi Sejuta UMKM
Berita Terbaru

Sertifikat Halal Diberikan Gratis Bagi Sejuta UMKM

By Redaksi SI2 minggu ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Sebelum 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jika tidak, maka sesuai ketentuan, akan terkena sanksi. Untuk mendukung program sertifikasi ini, maka pada tahun 2023 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM diseluruh Indonesia. Pendaftaran sudah dibuka sejak 2 Januari hingga sepanjang tahun, dengan kuota satu juta UMKM.

Salah satu aplikasi untuk mendaftar Sehati 2023

Kepada Abdi Persada FM baru – baru tadi, Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi mengatakan, tahun ini Kalimantan Selatan mendapat kuota sebanyak seribu UMKM, pada program Sehati.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh pelaku UMKM. Karena segala sesuatunya sudah dimudahkan melalui program ini, termasuk soal biaya yang digratiskan,” ujarnya.

Baca juga :   BPDPKS dan DPR Memberikan Edukasi Peran Komoditi Kelapa Sawit

Shinta menyebutkan, program Sehati ini menjadi salah satu langkah pemerintah, untuk menaikkan level produk UMKM. Khususnya untuk produk unggulan ekspor, yang semakin menegaskan kualitas dan higienitas produk.

“Saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara konsumen produk halal terbesar di dunia. Padahal, dengan potensi penduduk muslim dan produk UMKM yang besar, seharusnya Indonesia dapat menjadi negara produsen produk halal terbesar. Program Sehati ini, merupakan jembatan menuju asa tersebut,” tutupnya.

Untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. atau melalui aplikasi Pusaka.
Aplikasi Pusaka ini sudah dapat diunduh di playstore bagi pengguna android atau di appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca juga :   UMKM Menapatkan Edukasi dan Layanan Informasi Ekspor Produk ke Pasar Global

Sumber: kalselprov.go.id

Related posts:

  1. Inilah Kandidat Calon Ketua GAPKI Kaltim
  2. Kunci Sukses Mendapatkan Benih Sawit Unggul Investasi Yang Sering Terlupakan (Bagian VII)
  3. Minamas Plantation Gandeng LPPM Universitas Tanjungpura Dalam Pencegahan Karhutla
  4. Bupati Kampar Apresiasi Reaksi Cepat PTPN V Bantu Korban Banjir Kasikan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

2 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

17 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

18 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

19 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

20 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

21 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

22 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

23 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

2 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

17 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

18 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

19 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version