• Jumat, 25 September 2026
Kinerja

Sektor Ketenagakerjaan Industri Sawit Masih Kondusif

Industri sawit nasional menjadi motor penyerapan tenaga kerja di sektor perkebunan. Sekitar 16,5 juta tenaga kerja bergantung kepada komoditas emas hijau ini. Dari aspek kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, pelaku sawit membuktikan komitmennya dalam mematuhi regulasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kesejahteraan pekerja sawit. Ia menilai Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, karena berkontribusi besar terhadap devisa negara dan penyerapan tenaga kerja.

“Industri kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Karena itu, penting untuk terus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kesejahteraan pekerja,” kata Yassierli saat menjadi Keynote Speaker pada acara The 3rd IPOWU (International Palm Oil Workers United) International Meeting bertema 'Kerja Layak di Perkebunan Kelapa Sawit: Perspektif Global. Kebijakan Rantai Pasok, Kesetaraan Gender, dan Dampak Agrokimia' di Jakarta, pada awal September 2025.

Pertemuan Internasional ke-3 IPOWU diselenggarakan di Jakarta dan Pontianak pada 8–13 September 2025. Koalisi Buruh Sawit (KBS) Indonesia bertindak sebagai tuan rumahnya. IPOWU adalah singkatan dari International Palm Oil Workers United, yang menjadi ruang solidaritas antara serikat pekerja dari Kolombia (Coordinadora), Ghana (GAWU), Indonesia (Koalisi Buruh Sawit), serta Belanda (FNV dan Mondiaal FNV).

Pertemuan ini menjadi forum penting bagi serikat pekerja dari Kolombia (Coordinadora), Ghana (GAWU), Indonesia (Koalisi Buruh Sawit), dan Belanda (FNV dan Mondiaal FNV) untuk berbagi strategi dan memperkuat solidaritas lintas negara.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, secara umum jumlah tenaga kerja yang terserap pada industri sawit mengalami peningkatan. Yakni dari 12,5 juta orang pada tahun 2015 menjadi sekitar 16,5 juta orang pada tahun 2024.

Dari 16,5 juta tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit Indonesia tersebut, sebanyak 9,7 juta orang merupakan tenaga kerja langsung. Angka tersebut terdiri dari 5,2 juta orang tenaga kerja perkebunan kelapa sawit rakyat dan 4,5 juta karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara ataupun milik swasta.

“Sisanya 8 juta orang merupakan tenaga kerja tak langsung yang bergerak pada kegiatan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Minyak Sawit Mentah (CPO), supplier pupuk dan alat-alat perkebunan, supplier alat-alat kantor. Dan kegiatan lainnya yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Yassierli, menambahkan dialog sosial yang harmonis adalah kunci utama bagi keberlanjutan industri sawit yang adil dan produktif. Ia meyakini komunikasi yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja, industri sawit diharapkan semakin maju serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih layak dan berkelanjutan.

“Kemnaker selalu mendukung upaya-upaya memperkuat hubungan bipartit di dunia kerja. Dialog sosial yang baik adalah fondasi utama untuk menciptakan dunia kerja yang lebih adil, berkelanjutan, dan produktif,” katanya.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tidak sepakat dengan pandangan bahwa kondisi buruh sawit di Indonesia tengah berada dalam situasi krisis. Persoalan yang muncul lebih tepat disebut sebagai tantangan, bukan krisis menyeluruh.

Pengurus Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Immanuel Manurung, menilai label “krisis” tidak tepat digunakan. Ia mengakui masih ada masalah di lapangan, tetapi situasinya beragam karena luasnya lahan sawit yang mencapai 16 juta hektare, dengan 40% di antaranya dimiliki rakyat.

“Kalau disebut krisis, saya rasa belum sampai ke sana. Memang ada tantangan, karena kondisi pekerja di lapangan sangat beragam,” ujar Immanuel dalam talkshow International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025, Senin (8/9/2025).

Isu mengenai kondisi kerja buruh sawit kembali ramai diperbincangkan. Sejumlah pekerja menilai lingkungan kerja di kebun sawit masih jauh dari kata layak, mulai dari upah rendah, diskriminasi, hingga pemberangusan serikat.

Gapki mencatat ada sekitar 2.000 perusahaan sawit di Indonesia, dengan 747 di antaranya merupakan anggota resmi. Immanuel menegaskan, upaya perbaikan hanya bisa dilakukan terhadap perusahaan anggota, sementara penegakan aturan tetap menjadi ranah pemerintah. Untuk mendukung peningkatan kondisi kerja, Gapki telah menerbitkan tiga panduan praktis yang kini disosialisasikan ke seluruh cabang di Indonesia.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 167)

Artikel Terkait