Industri sawit menghadapi beragam persoalan yang berdampak kepada hilangnya potensi ekonomi. Sebagaimana hasil kajian Ombudsman RI yang merilis Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Dalam temuannya, Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi berupa ketidak pastian layanan, pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan layanan, penyimpangan hukum dan ketidak jelasan prosedur dalam tata kelola industri kelapa sawit. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024).
“Hasil kajian ini bermaksud untuk memberikan potret menyeluruh tentang persoalan yang masih ada dalam tata kelola sektor ini khususnya masalah layanan yang diselenggarakan negara. Kajian ini mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang bisa berujung pada maladministrasi,” ucap Yeka.
Berdasarkan hasil penelaahan berbagai keterangan, data, informasi dan regulasi, Ombudsman RI menyimpulkan berbagai permasalahan kelapa sawit dibagi ke dalam empat aspek. Adapun aspek yang dimaksud antara lain aspek lahan, aspek perizinan, aspek tata niaga dan aspek kelembagaan.
Pada aspek lahan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK D atin terhadap lahan perkebunan sawit. Luasan lahan overlay tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektar dengan subjek hukum kelapa sawit sejumlah 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi/kelompok tani perkebunan kelapa sawit.
“Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan Pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Pada aspek perizinan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidak pastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SKD anti terhadap lahan perkebunan sawit. Luasan lahan overlay tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektar dengan subjek hukum kelapa sawit sejumlah 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi/kelompok tani perkebunan kelapa sawit.
"Hasil kajian ini bermaksud untuk Kajian ini mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang bisa berujung pada mal administrasi," ucap Yeka.
Pada aspek perizinan, permasalahan utama tata kelola industri kelapa sawit adalah rendahnya capaian pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), rendahnya capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan adanya ketidakpastian layanan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit untuk aplikasi kelahan disebut land application – Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LA-LCPKS).
Pasa aspek tata niaga, Ombudsman RI menemukan potensi mal administrasi berupa ketidak jelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Yeka mengatakan bahwa masalah perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Pada aspek kelembagaan, Ombudsman RI menilai bahwa tata kelola kelapa sawit diampu oleh banyak kementerian dengan kebijakan dan regulasi yang tidak terintegrasi sehingga menimbulkan pemasalahan implementasi di lapangan. Tidak terintegrasinya kebijakan ini berpotensi menimbulkan mal administrasi pengabaian kewajiban hukum dan tidak memberikan layanan karena adanya benturan regulasi.
Ditegaskan Yeka, persoalan salah tata kelola ini mengakibatkan potensi kerugian ekonomi yang mencapai Rp 279,1 triliun per tahun. Terdiri dari potensi kerugian meliputi aspek lahan sebesar Rp 74,1 triliun per tahun. Aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 111,6 triliun per tahun.
Aspek kualitas bibit yang tidak sesuai ISPO sebesar Rp 81,9 triliun per tahun. Serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) sebesar Rp 11,5 triliun per tahun.
Yeka menjelaskan bahwa tak optimalnya produktivitas lahan disebabkan karena capaian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sangat rendah. Untuk setiap selisih produksi 6,2 ton per hektar kebun sawit rakyat (6 juta ha) pada harga TBS Rp 3.000 per kg, maka potensi kerugian perkebunan kelapa sawit rakyat sejumlah Rp 111,6 triliun per tahun.
Hadir dalam rilis temuan Ombudsman, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan menerima Laporan Hasil Kajian Sistemik tentang Pencegahan Mal administrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.
Wamen Ossy mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya keras untuk mencarikan solusi, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lain untuk mencarikan solusi yang pas terkait hal ini.
“Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita yakini semua permasalahan pasti ada solusinya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
“Permasalahan areal perkebunan sawit yang ada di dalam areal hutan, apa bila permasalahan areal kebun yang tumpang tindih ini belum terdapat hak atas tanah, maka sesuai peraturan perundang-undangan masih menjadi domain dari Kementerian Kehutanan, kecuali kita carikan terobosan baru untuk mencarikan solusi penyelesaiannya,” ucapnya.
Namun demikan, lanjut Ossy apa bila permasalahan areal perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan kehutanan ini adalah perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusinya.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Heru Tri Widarto usai menerima Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Ombudsman, Senin (18/11).
Heru menuturkan, Ombudsman telah melakukan kajian terhadap potensi mal administrasi dalam layanan tata kelola industri sawit, yaitu pada aspek lahan perkebunan kelapa sawit, aspek administrasi perizinan perkebunan sawit, dan tantangan aspek tata niaga perkebunan kelapa sawit.
“Dari potensi mal administrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan yang dapat dilakukan Kementan serta kementerian terkait untuk lakukan pengelolaan perkebunan sawit yang baik,” kata Heru.
Rekomendasi tersebut meliputi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki hak atas tanah. Kemudian, mendorong peningkatan kinerja untuk pendataan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) bagi pekebun rakyat dan pemenuhan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit.
Selanjutnya, memperkuat koordinasi dan integrasi perizinan pabrik kelapa sawit antara Kementan dan Kementerian Perindustrian. Lalu, menjamin harga tandan buah segar (TBS) baik untuk pekebun plasma maupun swadaya disertai penerpan sanksi agar dapat dipatuhi. Terakhir, kata Heru, Ombudsman juga menyarankan urgensi membentuk Badan Nasional untuk mengurusi tata kelola industri kelapa sawit, yang berada di bawah langsung Presiden Republik Indonesia.














